LAPORAN PENIPUAN RP 90 JUTA, SEORANG IBU RUMAH TANGGA DI KELUANG RESMI MENGADUKAN TERLAPOR KE POLRES MUBA

LAPORAN PENIPUAN RP 90 JUTA, SEORANG IBU RUMAH TANGGA DI KELUANG RESMI MENGADUKAN TERLAPOR KE POLRES MUBA

Musi Banyuasin – straightnews.id– Seorang ibu rumah tangga bernama Umi Umini resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke SPKT Polres Musi Banyuasin, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/III/2025/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMSEL tanggal 10 Maret 2025, pukul 12.06 WIB.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pelapor, Umi Umini, warga Desa Keluang, Kecamatan Keluang, melaporkan terlapor atas nama inisial (Hs) Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 5 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Pelaku meminjam uang sebesar Rp 90.000.000 untuk modal, dengan janji memberikan keuntungan 20 persen kepada korban. Namun sampai saat laporan dibuat, tidak ada pembayaran sama sekali dari pelaku,” demikian tertera dalam laporan polisi tersebut.

Merasa dirugikan, korban kemudian mendatangi SPKT Polres Muba untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 374 KUHP (Penggelapan).

Penasehat Hukum: Korban Dirugikan Rp 90 Juta

Secara terpisah,Yurnelis, S.H.,M.H.,C.MSP selaku Penasehat Hukum pelapor, menjelaskan kepada media bahwa ia mendampingi kliennya dalam pengambilan keterangan BAP atas laporan tersebut.

“Kedatangan kami ke Polsek Keluang hari ini untuk mendampingi ibu Umi sebagai pelapor. Beliau merasa sangat dirugikan oleh oknum berinisial Hs, sebagaimana laporan yang dibuat tanggal 10 Maret 2025,” ujar Yurnelis.

Yurnelis menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dapat dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 374 KUHP, yang masing-masing memiliki ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

“Klien kami dirugikan sebesar Rp 90 juta. Pelaku meminjam uang dengan janji memberi keuntungan 20 persen, tetapi sampai sekarang tidak ada itikad baik mengembalikan uang tersebut,” tegasnya.

Harapan kepada Aparat Penegak Hukum

Yurnelis meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

“Kami berharap terlapor segera diproses dan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku atas perbuatan yang dilakukan. Kami juga meminta APH tetap objektif dalam menangani perkara ini,” ujarnya

Disinggung sudah sampai mana proses laporannya

“Prosesnyo sudah naik tingkat penyidikan,”tutupnya(**)

 

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *