MEDAN – Straightnews.id // Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum menunjukkan respon cepat atas laporan dugaan tindak pidana pencurian kayu yang terjadi di Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Laporan tersebut tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/IX/SPKT/Polres Tapanuli Utara, yang diajukan oleh Jonnain Pakpahan, warga Desa Hutaraja, Kecamatan Pangaribuan.
Dalam laporannya, Jonnain Pakpahan menyampaikan dugaan pencurian kayu yang terjadi di atas lahan miliknya seluas 15.630 meter persegi. Kayu-kayu yang berada di atas lahan tersebut diduga telah diambil oleh pihak lain tanpa izin dari pemilik yang sah, sehingga menimbulkan kerugian materiil serta pelanggaran terhadap hak kepemilikan.
Selain lahan seluas 15.630 meter persegi tersebut, pelapor juga menjelaskan bahwa ia memiliki satu bidang tanah lainnya di lokasi yang sama dengan luas 9.753 meter persegi. Kedua bidang tanah itu berada di wilayah Desa Hutaraja, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Jonnain Pakpahan berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami berharap para pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku demi perlindungan hak-hak kami atas tanah beserta seluruh isi di atas tanah tersebut. Tanah dan kayu itu milik kami, namun diduga hendak diserobot dan diklaim oleh pihak lain seolah-olah milik mereka,” ujar Jonnain Pakpahan.
Sementara itu, Aleng Simanjuntak, SH, selaku kuasa hukum Jonnain Pakpahan, menyatakan mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Tapanuli Utara dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
“Kami mengapresiasi respon cepat Polres Tapanuli Utara. Yang sudah turun kelokasih chek tkp lokasih di maksud, Kami sebagai kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas demi kepastian dan perlindungan hukum bagi klien kami,” tegas Aleng Simanjuntak, SH.
Hingga berita ini diterbitkan, pada (11/01/2026) pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara dugaan pencurian kayu tersebut. (Tim)
-











