Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Nanas Muara Enim Menyerahkan Diri ke Polisi

Palembang – Straightnews.id Misteri kematian seorang wanita yang ditemukan membusuk di kawasan kebun nanas, Gawung Asem, Kabupaten Muara Enim, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan berinisial A (38) secara sukarela menyerahkan diri ke Polsek Ilir Barat I Palembang pada Selasa (27/01/2026).

Korban, seorang perempuan berinisial W (50) yang bekerja sebagai pencuci peralatan di kawasan Bukit Lama, sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Selasa (22/01/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, dengan tanda-tanda kekerasan dan tubuh yang mulai membusuk.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.M., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Rafiq, S.I.P., mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang Office Boy di salah satu tempat usaha di wilayah Bukit Lama dan baru bekerja selama enam bulan.

“Pelaku datang sendiri ke Polsek Ilir Barat I dan mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pembunuhan terjadi pada Selasa (22/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB dengan menggunakan tangan kosong,” kata Kompol Fauzi.

Motif Diduga Dipicu Relasi Personal

Penyelidikan sementara mengarah pada motif hubungan personal yang tidak sehat antara korban dan pelaku. Polisi menduga korban kerap mendekati dan mengganggu pelaku karena memiliki perasaan khusus, yang kemudian memicu emosi dan konflik.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku peristiwa bermula saat korban memaksa ikut pulang ke Muara Enim. Karena merasa tertekan, pelaku akhirnya membawa korban ke kawasan kebun nanas.

“Pelaku mengaku emosi selama perjalanan. Saat berada di lokasi, pelaku mencekik korban menggunakan tangan serta kain jilbab milik korban hingga korban meninggal dunia,” jelas Kapolsek.

Jasad Ditinggalkan, Motor Korban Dibawa Kabur

Setelah korban meninggal, pelaku meninggalkan jasad di lokasi kejadian dan melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban menuju Palembang. Dalam upaya menghindari kecurigaan, pelaku bahkan sempat kembali bekerja seperti biasa.

Namun, setelah satu minggu dalam pelarian dan diliputi rasa bersalah, pelaku akhirnya menghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan diri.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan,” tegas Kompol Fauzi.

Polisi Dalami Unsur Perencanaan dan Psikologis Pelaku

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan, serta melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kondisi psikologis pelaku dan kronologi detail kejadian.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi hingga proses hukum berjalan secara resmi.

Jurnalis,Gunawan

 

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *