PST Meminta KPK Tuntaskan Kasus OTT Bupati Muara Enim

 

Straighnews.id -Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) merupakan salah satu LSM pegiat anti korupsi di Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi damai di Gedung KPK ,Jalan Rasuna Said Kav. C1,Karet,Jakarta Selatan,dengan agenda tuntutan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih terhadap penetapan tersangka kasus OTT Suap Fee Proyek di Pemkab Kabupaten Muara Enim pada Selasa (7/3/2023).

Aksi Damai kali ini di pimpin langsung oleh Alex Kazjuda,SE Koordinator Aksi didampingi Dian HS
selaku Koordinator Lapangan dalam rilis tertulisnya menyampaikan hasil monitoring PST saat mengikuti proses persidangan terkait kasus OTT KPK suap Fee Proyek di Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati dan Para Kroni, baik Kepala Dinas,Anggota DPRD Kab.Muara Enim serta jajaran lainnya,untuk segera di tuntaskan dengan menindak lanjuti semua pihak yang terlibat dan Turut serta dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga kami PST yang dalam mengikuti proses sidang demi sidang terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus suap Fee Proyek di Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati dan Para Kroni, baik Kepala Dinas,Anggota DPRD Kab.Muara Enim serta jajaran lainnya, yang mana hasil pantauan kami dari proses sidang kami menilai bawasannya masih ada beberapa nama yang disebutkan para saksi sekaligus Tersangka yang ikut terlibat menerima aliran Dana,jelas Alex

“Dari hasil fakta pesidangan tersebut yang mana kami dari Pemerhati Situasi Terkini menyimpulkan permohonan kami terkait kasus tersebut yang mana antara lain sebagai berikut :

1.Terkait Kasus OTT yang melibatkan Kepala Daerah tersebut masih banyak yang terlibat terkait kasus suap Fee Proyek, namum sampai sekarang tidak tersentu oleh Hukum.

2.Berdasarkan fakta persidangan tersebut menerangkan dan selalu disebut nama berinisial (IS) yang ikut juga terlibat dengan menerima aliran suap tersebut 1,5 Miliar dari saudara Roby Reza Fahlevi, dalam hal ini bahkan majelis hakim yang mengadili pekara tersebut telah berkali-kali mengatakan meminta kepada Jaksa KPK untuk menetapkan inisial (IS) sebagai tersangka, hal itu diungkapkan pada gelar pekara No.30/Pid.Sus/TPK/2022/PN.PLG. dan sampai saat ini oknum tersebut tidak tersentu oleh hukum.

3.Adapun juga dari fakta – fakta persidangan dan Hasil dari BAP Ilham Sudiono pada halaman 20 dalam berkas pekara No.30.Pid.Sus/TPK/2022/PN/PLG yang mana disebut juga Nama inisial (DI) Waki Ketua DPRD Muara Enim Periode 2019-2024 ikut juga menerima aliran suap dari Ilham Sudiono yang dikeluarkan dari Uang KAS Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 130Juta dengan 2 kali pemberian yang pertama Rp 90 Juta dan yang ke dua Rp 40 Juta untuk keperluan THR hal ini sebagai mana dalam percakapan Whashap Ilham Sudiono dengan Elvin Muhtar pada tanggal 28 Desember 2018.

4.Dari fakta – fakta persidangan lainnya juga disebutkan nama inisial K juga menerima Fee dalam bentuk proyek dari saudara Elvin Muktar yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka dijelaskan dalam dalam keterangan dalam BAP Halaman 70 yang menerangkan permintaan Rinaldo pada Elvin Muhtar agar inisial K diberi pekerjaan Proyek Pembuatan Jalan Desa Pelempang sebesar Rp 1 Miliar diberikan karena inisial K dan H yang mengatur Anggota DPRD lainnya untuk mendapatkan proyek.

5.Dari item fakta persidangan juga masih banyak nama-nama yang juga menerima uang suap yaitu ASN yang berinisial (H.E.P) dan (M.Y) yang sama-sama berdinas di PUPR Kab.Muara Enim, hal ini sangat jelas karena mereka juga telah mengembalikan uang suap yang telah diterimanya sama dengan DPRD yang telah mengembalikan uang dan tetap dijadikan sebagai Tersangka, dan saat ini sudah menjalani hukuman di LAPAS.

6.Berdasarkan fakta persidangan tanggal 6 bulan 6 tahun 2022 saat saudara Kasman di konfrontir dengan saudarah Alfin bahwa saudara Kasman menerima uang sebesar Rp.125 juta rupiah dan berupa pekerjaaan paket senilai Rp.750 juta.Saudara Wiliam Husin meminjam uang Rp.10 juta kepada saudara Alfin sudah menjalani hukuman dilapas Pakjo Palembang,tetapi saudari Dwi windarti yang nyata-nyatanya mendapatkan uang dari saudara Alfin,via sdr Ilhamsudiono dengan alasan meminjam uang kas Dinas PUPR sebesar Rp.150 juta tidak ditetapkan kan menjadi tersangka,masih melanglang buana,dan sudah jelas ada di dalam BAP Alfin muktar dan BAP ilham Sudiono.

7.Sedangkan kalau memang eksekutiv Bersama-sama,dewan merancang yang di tuduhkan,Kenapa hanya 25 anggota dewan yang menjadi tersangka sedangkan anggota DPRD kab.Muara Enim sebanyak 45 orang Sedangkan pimpinan dewan itu ada 4 orang :1.Ketua Aries.hb 2.wakil pimpinan Dwi 3.wakil pimpinan Jonidi 4.wakil pimpinan Nino yang dijadikan tersangka dan sudah masuk penjara hanya satu orang saja. Bagaimana dengan 3 pimpinan dewan lainnya?sedangkan pimpinan dewan itu Kolektif Kolegial?

Jadi melihat dari fakta tersebut menunjukan KPK bener-benar tebang pilih dalam menetapkan Tersangka terhadap pihak pihak yang jelas-jelas menerima uang dan sudah mengembalikan
uang sebesar Rp.1,2 Milyar seperti Ilham Sudiono sampai sekarang masih menghirup udara bebas,Dimana letak keadilannya?,”tanya Alex yang disampaikan dalam rilis resmi PST kepada beberapa Media.

“Dari indikasi – indikasi dugaan yang kami sampaikan diatas maka kami dari Pemerhati Situasi Terkini (PST) meminta Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka kasus OTT Suap Fee Proyek Pada Pemkab Kabupaten Muara Enim,”tegasnya.(baggio)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *