Kuasa Hukum Tersangka RH dan RK datang ke Kejari Humbahas untuk melakukan Pemulihan keuangan Negara

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"enhance":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Humbahas – Straightnews.id, Bertempat di Kantor Kejaksan Negeri Humbang Hasundutan, Doloksanggul, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan bersama dengan Penasihat Hukum dan keluarga dari Tersangka (RH dan RK) telah melaksanakan pemulihan kerugian Keuangan Negara di Kantor Kejari Humbahas Pada Hari Kamis, (20/3/2025).

Kedatangan mereka tidak lain adalah, untuk Memulihkan Keuangan Negara senilai Rp. 296.377.911.55,- (dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sebelas rupiah lima puluh lima ) .

Bahwa dalam kegiatan Rehabilitasi Jalan Dan Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan terdapat audit dari BPK perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 528.154.541.10,- ( lima ratus dua puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh satu rupiah sepuluh).

Pihak Kejaksaan Negeri Humbahas, melalui Kasintel Van Barata Semenguk, S.H., M.H. menjelaskan pada saat penyidikan dan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, terdapat nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 824.532.452.65,- ( delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah enam puluh lima).

Pada tanggal (1/7/2024) saudara RK selaku pihak rekanan telah membayarkan TGR hasil audit BPK senilai Rp. 528.154.541.10,- ( lima ratus dua puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh satu rupiah sepuluh) ke rekening RKUD Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Oleh karena itu, sisa Kerugian Keuangan Negara yang harus dipulihkan adalah senilai Rp. 296.377.911.55,- (Dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sebelas rupiah lima puluh lima).

Kasintel juga menambahkan kepada Awak Media yang hadir di Kantor Kejaksaan Humbahas pada saat Konfrensi PERS “Bahwa uang senilai Rp. 296.377.911.55,- (Dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sebelas rupiah lima puluh lima ) yang telah diserahkan oleh Pihak Tersangka, Selanjutnya akan dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Setelah perkara ini diputus Pengadilan dan memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, maka uang Senilai Rp.296.377.911.55,- (dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sebelas rupiah lima puluh lima ) akan disetorkan kembali ke Negara melalui Rekening RKUD Kabupateen Humbang Hasundutan.

Kemudian dikatakan, Bahwa berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pokoknya disebutkan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan Pidananya sebagaimana pelaku tindak pidana, “Ungakap Kasintel.

Kepala Kejaksaan Dr.Noordien Kusumanegara, S.H.,M.H mengungkapkan kepada Media Straightnews.id,
“Namun karena telah dilakukan pemulihan keuangan negara, kami, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan akan mempertimbangkan hal tersebut sebagai hal-hal yang meringankan hukuman pada saat melakukan Penuntutan terhadap tersangka pada saat persidangan nantinya, “Katannya”.

(M.S) Sumber Kejaksaan Negri Humbahas.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *