Benarkah Pemkab Humbahas Mengangkangi DPRD Dalam Polemik Sengketa Lahan Terminal Siparbue?

Mengapa Pengukuran Kebali Tanah Terminl Dolok sangul,Tidak Menyertakan DPRD??

HUMBAHAS – Straightnews.id // Pada 18 Februari 2026, berdasarkan berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) nomor 173/11/KOM-III/II/2026, yang di gelar oleh Komisi III DPRD Kab.Humbang-Hasundutan di beberapa bulan lalu, telah menyepakati langkah-langkah terkait penyelesaian sengketa lahan Terminal Siparbue Doloksanggul.

Acara RDP tersebut saat itu digelar di ruang rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hubahas, yang bertempat di perkatoran Tano Tubu Desa Pasaribu, pada Rabu (18/2/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan diminta segera melakukan pengukuran kembali lahan terminal, dengan melibatkan seluruh pihak terkait, antara lain:

– Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Humbang Hasundutan Tahun 2013 (Bpk RJ Simamora/mantan Camat Doloksanggul)

– Tim Sembilan (9) Penyerahan Tanah (Perwakilan Masyarakat)

– Horas Munthe /Mantan Kepala Desa Bona ni Onan

– BPKPD Kabupaten Humbang Hasundutan (Bidang Aset)

– Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan

Pengukuran dilakukan kembali, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan harus diselesaikan paling lambat Minggu ke-II bulan Maret 2026. Selain itu, Pemerintah Kabupaten juga diminta segera menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di antara masyarakat yang menyerahkan lahan lokasi terminal tersebut.

Berita Acara tersebut telah ditandatangani oleh Kepala BPKD Kab. Humbahas Resva Panjaitan, S.E.,M.M, Kepala Kantor Pertanahan Jhonatan Batubara, S.H, Ketua Komisi III DPRD Humbahas Guntur Sariaman, ST, serta Tim Penerima Kuasa dari pemilik tanah untuk pembangunan terminal.

Namun, dalam wacana yang di rencanakan untuk pengukuran kembali tanah lokasi Terminal Siparbue tersebut, tidak berjalan dengan baik, hal itu dibenarkan oleh salah satu dari tim Sembilan (9), yaitu Lorosae Simaora, mengatakan kepada wartawan media Straightnews.id,

“Pemkab Humbahas tidak mengakui hasil dari Tim Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, karna tidak memanggil tim 9 dan DPRD dalam bersama-sama melakukan pengukuran, Pemerintah melakukan pengukuran kembali hanya melibatkan Badan Pertanahan Nasional  (BPN)  Humbahas.

Dalam persoalan sengketa Tanah tersebut, media menyoroti sejumlah pihak yang terlibat, namun tidak di sertakan dalam pengukuran ulang lokasi Tanah Terminal Sipabue tersebut, Lorosae Simamora juga menambahkan komentarnya kepada awak media, saat dihubungi melalui WhatsApp.

“Masyarakat dan tim 9, penyerahan tanah terminal Doloksanggul, akan segera melakukan aksi demonstrasi kepada pemerintah, karena tidak mengakui Rapat dengar pendapat dengan DPRD Komisi III, yaitu tentang penyelesaian sengketa tanah terminal siparbue Doloksanggul.kab Humbang Hasundutan”, ucap Lorosae kepada wartawan pada (13/03). (MS)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *