Kuasa Hukum Efendy RJ GUK GUK Desak APH Segera Turun Ke Lokasi Tanah Sengketa

Pemerintah Harus Berperan dalam Persolan Masyarakat

Tapanuli Utara – Straightnews.id // Peristiwa Penutupan Jalan yang terjadi baru-baru ini di Huta Ginjang, membuat Kuasa Hukum Efendy Raja Guk-guk bereaksi dengan berkomentar terhadap Media. Pengacara Aleng Simanjuntak, S.H., itu mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), segera melakukan Infestigasi langsung kelokasi objek tanah milik kliennya tersebut, yang berada di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra  Utara, agar segera  direalisasikan  sebagai  aksi  perwujutan dilapangan.

“Menurut Aleng, langkah ini sangat penting dilakukan, demi memastikan perlindungan terhadap hak-hak kliennya serta untuk menghindari terjadinya konflik yang tidak diharapkan di kemudian hari, demi kepastian hukum, keadilan, dan transparansi proses yang sedang berjalan, ujar Aleng Simanjuntak kepada wartawan pada hari Selasa (15/7/2025).

Ia juga menegaskan, permintaan nya tersebut merupakan bentuk iktikad baik dari pihaknya, agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta-fakta dilapangan demi hukum yang benar, adil, dan terbuka demi hak-hak kliennya dan juga keluarganya.

Pasalnya, dengan adannya ungkapan penegasan tersebut, itu karna ditemukannya fakta yang sangat mengejutkan dilapangan terkait penutupan akses jalan yang di plang tersebut, “memang” karna sudah menghambat akses jalan masyarakat yang hendak berpergia untuk berkebun dan membawa  Hasil  Bumi  Pertanian.

“Aleng juga berharap, dengan adanya perhatian dan tindakan nyata dari aparat terkait, kasus sengketa ini dapat terselesaikan dengan adil dan tidak berlarut-larut.

Kejadian Pemortalan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu telah berdampak buruk bagi masyarakat pengguna jalan tersebut, termasuk juga pemilik Tanah seketa a/n Efendi Raja gukguk, terpaksa harus berjalan kaki untuk mengecek  langsung  lahannya  kelokasi.

Menurut keterangan Awak Media yang telah melakukan Pemantauan kelokasi Sengketa Tanah tersebut. Ditemukan Fakta, bahwa jalan yang ditutup tersebut adalah merupakan jalan beraspal yang dibangun menggunakan Anggaran Pemerintah yang seharusnya jalan ini bisa diakses oleh masyarakat umum, “bukan malah diperlakukan seperti milik pribadi oleh Oknum  tertentu.

Bersamaan dengan adannya tindakan penutupan jalan tersebut, Efendi Raja gukguk mengaku sangat merasa kecewa, atas penutupan jalan itu. Ia juga menegaskan, bahwa sebagai pemilik lahan yang brrada di Arsam Bolak, dirinya sendiri sangat dirugikan, karena akses kendaraan menuju tanahnya terhalang  portal  yang  dipasang  dengan  sepihak.

“Saya terpaksa jalan kaki cukup jauh untuk sampai ke tanah saya sendiri, padahal ini jalan umum, bukan jalan pribadi,  “ujar Efendi.

Hingga Berita ini diterbitkan pada Hari Selasa (15/7) belum  ada  jawaban terkait lahan seketa tersebut, padahal upaya konfirmasi sudah dilakukan kepada Kepala Desa Huta Ginjang, melalui sambungan telepon, maupun pesan WhatsApp namun tidak   pernah  direspon.

Padahal,, hal yang perlu diketahui dari kejadian ini, teruntuk jalan umum dan yang bersumber dari anggaran pemerintah, tidak boleh diprivatisasi atau ditutup tanpa alasan hukum yang jelas. Karna Penutupan akses jalan tanpa dasar hukum, bisa melanggar peraturan perundang-undangan tentang akses fasilitas   umum.

Karna seyogiahnya Penutupan jalan akses yang dibangun Pemerintah, dapat dikenakan sanksi Pidana, karena dianggap melanggar aturan lalu lintas dan dapat mengganggu kepentingan umum. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan  Jalan  (UU LLAJ)  serta  KUHP.

Dasar  Hukum tersebut jelas tertulis jerat pidanannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal itu menerangkan dengan  relevan karna  Pasal 274 ayat (1) mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau  gangguan fungsi jalan, serta Pasal 275 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada  fungsi  fasilitas  pejalan  kaki.

Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat dikenai sanksi pidana juga, yaitu berupa kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta, dan kurungan paling lama 1 bulan dengan denda paling banyak Rp 250 ribu, tergantung jenis pelanggarannya   masing-masing.

-
Penulis: MJEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *