Dugaan Pemalsuan Dan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sengketa Tanah di Bahal Batu Tiga Siborong-borong Memasuki Tahap Sidik

Siborong-borong – Straightnews.id // Setelah menjadi Sorotan Media dibeberapa Pekan lalu, terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak, diketahui tempatnya terjadi di Desa Bahalbatu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara, yang berujung dilaporankan ke Polisi dalam bentuk (Dumas) ke Pihak Kepolisian Resort Tapanuli Utara dibeberapa minggu yang lalu.

Kasus tindak pidana itu dilaporkan pada tanggal (20/5/2025), Setelah berproses kini kasus itu diketahui memasuki dalam tahap Sidik dalam perihal pemeriksaan saksi-saksi dari Pihak Pelapor yaitu Sipewaris tanah Sekarang, a/n James Sihombing hadir di ruangan Tipidter Reskrim Taput pada hari Senin (30/6/2025).

Saat menghadiri panggilan Polisi tersebut, ada beberapa Saksi yang terlihat hadir dalam barisan pelapor, seperti Marihot Lumban Toruan, Nursia Lumban Toruan, Tioman Lumban Toruan. Kedatang para saksi tersebut tentunnya dalam hal pemberian keterangan dan Data, terkait asal usul tanah warisan dari mendiang Bilson Sihombing dan istrinnya Hurianna Boru Situmeang yang kini diwariskan kepada anaknya James Sihombing.

Terlihat juga para Awak Media hadir didepan Mapolres taput sedang berusaha mengonfirmasi terkait Dugaan Penyalahgunaan jabatan dengan pemalsuan tanda tangan dan dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Keterangan Tanah (SKPT) dari Desa Bahal Batu lll (Tiga). Dugaan pemalsuan itu diprediksi terjadi, sekitar Puluhan tahun yang lalu, dengan didugaan demi tujuan untuk proses mempercepat terbitnnya Sertifikat Tanah tersebut.

Dengan berdasarkan temuan itulah, pihak dari pewaris tanah sekarang, membuat pengaduan polisi dengan Delik “Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak”, itu dituangkan dalam delik laporan pengaduan a/n James Sihombing tersebut  ke  Satres  Polres  Taput .

Diketahui bahwa Peristiwa Tindak Pidana Pemakaian Tanah Tanpa Ijin tersebut telah lama terjadi, terlihat dari salah satu bukti fotocopy Surat Keterangan Tanah (SKPT) yang dibuat, pejabat Desa sebelumnya saat sedang proses pembuatan salah satu sertifikat yang dimiliki Warga Bahal Batu lll tersebut.

Ada beberapa Saksi yang hadir terlihat di depan Mapolres Taput tersebut, seperti Kades Bahalbatu 2025, Marihot Lumban Toruan, Nursia Lumban Toruan dan Tioman Lumban Toruan.

Dari Hasil Investigasi para awak media yang turun kelapangan, pada saat sebelum dilaporkan ke Polisi waktu itu, diketahui dilakukan pada hari Selasa, (27/5/2025) dengan didampingi Kuasa Hukum ahli waris pada waktu itu, Aleng Simanjuntak, S.H terkait perihal mengonfirmasi secara langsung kepada para pihak dan pemerintah desa, terkait keabsahan surat tersebut.

Ada hal yang sangat mengejutkan para Awak Media pada waktu itu, pasalnya pada saat ditannyakan kepada Tioman Lumbantoruan,, justru menyatakan bahwa surat asli tersebut sudah dihancurkan.

“Sudah saya koyak,” ucap Tioman dengan singkat. Dengan jawaban tersebut semakin menambah kecurigaan dari rekan Pewarta, pasalnya,, dokumen yang bersifat penting seharusnya disimpan sebagai bukti transaksi nantinnya apablia diperlukan, bukan malah dihancurkan sebenarnya.

Yang menjadi Sorotan waktu itu adalah setelah dilakukan pengecekan, “ternyata dokumen yang dimaksud tidak ditemukan dalam arsip resmi desa, dan tidak tercatat dalam administrasi surat, maupun buku arsip tanah desa.

Ada hal yang lebih janggal lagi, karena kepala desa sekarang mengungkapkan bahwa tanggal perjanjian dalam surat tersebut, adalah pada (23/8/2016), menurut pengakuan Kades yang menjabat sekarang,, sesuai yang dilihat pada surat tersebut, bahwa tanda tangan kepala desa pada surat SKPT, terlihat hannya berperan sebagai pihak pengesah, yang bertanggal (18/1/2020). Menurut pengakuannya, bahwa tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut.

Dari Peristiwa kejadian tersebut jugalah dugaan makin menguat, tentang adanya rekayasa dari berbagai hal tentang proses pembuatan sertifikat tersebut .

“Saya nyatakan bahwa surat itu tidak pernah saya ketahui, tidak pernah saya tanda tangani secara sah, dan tidak tercatat di kantor desa. Ini menyalahi prosedur hukum administrasi,” tegas kepala desa bahalbatu III waktu itu, terhadap wartawan yang datang mengonfirmasi kekantor desa bahal batu tiga.

Sementara itu, ahli waris James Sihombing saat dimintai keterangan dan data oleh kuasa hukumnya Aleng Simanjuntak, S.H waktu itu, dengan adannya tanda tangan pada SKPT dan surat jual beli tanah tersebut, ia mengaku bahwa tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut, dan tidak mengetahui adanya perjanjian tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut waktu itu, Kepala Desa Bahalbatu III mengambil sikap dan menerbitkan Surat Pernyataan resmi, yang langsung mennyerahkan surat pernyatan tersebut kepada kuasa hukum James Sihombing selaku Ahli waris pemilik sah atas Tanah tersebut terhadap dokumen jual beli tanah dan beberapa Surat yang ada terbit diatas Tanah James Sihombing yang dianggap Cacat Hukum.

Kuasa hukum ahli waris James Sihombing, yaitu Aleng Simanjuntak, S.H., menyampaikan waktu itu, pihaknya akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan Penyerobotan waktu itu, sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 385 KUHP tetang pennyerobotan seperti keterangannya Sebagai Berikut;

1. Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP
Tentang Pemalsuan Surat:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

2. Pasal 385 KUHP
Tentang Penyerobotan Tanah (Penggelapan Hak atas Barang Tidak Bergerak):

“Barang siapa dengan melawan hak menjual, menukarkan, menyewakan, memakai atau menjadikan jaminan utang suatu tanah yang diketahui bahwa seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, dipidana penjara paling lama 4 tahun.

 

-
Penulis: MJEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *