Pidsus Kejari Sawahlunto: Kasus Dana BOS SMAN 3 Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru
Sawahlunto – SN – Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Andiko SH, menegaskan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 di SMAN 3 Sawahlunto masih terbuka untuk dilanjutkan, apabila ditemukan bukti baru.
“Ya, telah diperiksa dan telah ditingkatkan tahapan penyelidikan menjadi tahap penyidikan yaitu SMAN 1 dan SMAN 2 Sawahlunto. Sementara SMAN 3 belum ditingkatkan tahapannya karena masih dalam proses. Walaupun demikian, tentunya tidak menutup kemungkinan bila kami temukan bukti baru, sewaktu-waktu bakal kami buka,” kata Andiko SH saat ditemui di Kantor Kejari Sawahlunto, Senin (6/5/2024).
Andiko menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap penggunaan dana BOS di beberapa sekolah negeri di Sawahlunto telah berjalan hampir satu tahun. Saat ini, Kejari telah resmi menaikkan status hukum menjadi penyidikan terhadap dua sekolah, yakni SMAN 1 dan SMAN 2.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Andarias D′orney, sebelumnya juga membenarkan bahwa Kejari telah menerima penugasan dari Kejati Sumbar untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana BOS.
“Sampai saat ini sudah dilakukan proses tahapan penyelidikan sesuai dengan penugasan dari Kejati,” ujar Andarias D′orney kepada media usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023), dikutip dari Investigasi.news.
Menanggapi isu liar yang beredar di tengah masyarakat, Kepala Sekolah SMAN 3 Sawahlunto, Erdiani, S.Pd, M.Si, membantah keras tudingan bahwa dirinya memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada pihak Kejari.
“Mohon maaf, kami menyerahkan semua kepada pihak yang berwenang. Kami menolak isu tidak benar yang berkembang karena kami melakukan semua sesuai dengan prosedur dan aturan,” tegas Erdiani kepada wartawan, Senin (27/5/2024).(TIM)
-