Kasus Pembunuhan di Kebun Sawit Lais Terungkap ,Pelaku Menyerahkan Diri
Muba-Straightnews.id – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di areal kebun kelapa sawit Dusun IV Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku berinisial NDA (28), warga Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, S.H Melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.M membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, tersangka menyerahkan diri pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB setelah mengetahui dirinya dicari aparat kepolisian.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lais. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ujar Kasi Humas
Korban diketahui bernama Frima Mandala Putra bin Rowani (22), seorang petani asal Dusun I Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kebun sawit milik orang tuanya pada Kamis (1/1/2026) pagi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa berdarah tersebut dipicu persoalan sepele. Pelaku diketahui tertangkap tangan oleh korban saat sedang mencuri buah durian milik korban.
“Terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Pelaku mengaku tersinggung dan merasa tertantang oleh ucapan korban, sehingga nekat melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang,” jelas Hutahaean.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok serius di bagian kepala, wajah, dan leher hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, sepasang sepatu bot, serta satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
“Saat ini tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan terus berlanjut. Berkas perkara akan segera kami lengkapi untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Hutahaean
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
-








