Lahan Kebun Karet Diduga Digusur Paksa, Warga Lumpatan Laporkan PT IAM ke Polres Muba

Foto Tiga Penasehat Hukum bersama Mulyadi

 

Lahan Kebun Karet Diduga Digusur Paksa, Warga Lumpatan Laporkan PT IAM ke Polres Muba

Muba – straightnews.id – Kasus dugaan penggusuran paksa lahan kebun karet milik warga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang sempat viral di media sosial, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Seorang warga bernama Mulyadi (63) mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Musi Banyuasin pada Rabu (7/1/2026) untuk melaporkan dugaan penggusuran lahan kebun karetnya oleh PT Inti Agro Makmur (IAM).

Mulyadi hadir bersama anak perempuannya, Ela Ristiani (28), dengan didampingi tiga orang kuasa hukum, yakni M. Irham, SH, MH, Choirul Nur Akrom, SH, MH, serta Novita Roy Lubis, SH, MH.

Kepada awak media, mewakili rekan rekan Kuyung Irham panggilan akrabnya mengatakan kedatangan mereka ke Polres Muba bertujuan menyampaikan laporan resmi atas dugaan penggusuran tersebut.

“Kami datang ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menyampaikan laporan informasi bahwa klien kami memiliki sebidang tanah kebun karet seluas 1,5 hektare yang diduga kuat telah digusur rata oleh PT IAM yang berlokasi di Talang Pinang, Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu,” ujar Kuyung Irham.

Advokat Kuyung Irham menjelaskan, lahan yang diduga digusur tersebut merupakan bagian dari total kebun seluas sekitar 2,5 hektare milik Mulyadi dan anaknya. Di atas lahan itu, terdapat sekitar 900 batang pohon karet yang telah berumur kurang lebih 10 tahun.

“Kebun yang digusur ini seluas 1,5 hektare dari total 2,5 hektare, dan di dalamnya terdapat sekitar 400 batang pohon karet. Selama ini pohon-pohon karet tersebut disadap setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidup klien kami,” jelasnya.

Akibat penggusuran tersebut, lanjut Irham, kliennya kini kehilangan mata pencaharian yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarga.

“Setelah kebun itu digusur, klien kami tidak bisa lagi mencari nafkah karena lahan tersebut sudah diratakan dan diduga dicaplok oleh PT IAM,” tegas Irham.

Pihaknya pun meminta aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum serta mengusut tuntas dugaan penyerobotan dan perusakan kebun karet tersebut.

“Kami mohon perlindungan hukum bagi klien kami dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam penyerobotan dan perusakan kebun karet ini, termasuk pihak yang menjual atau memindahtangankan tanah tersebut secara tanpa hak,” katanya.

Irham juga mendesak Kapolres Musi Banyuasin agar memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami meminta kepada Kapolres Musi Banyuasin untuk memeriksa semua pihak yang terlibat. Siapa pun itu, mohon diproses sesuai hukum. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberantas mafia tanah di Bumi Serasan Sekate,” ungkapnya dengan nada geram.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Inti Agro Makmur (IAM) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggusuran lahan kebun karet milik warga tersebut.(*)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *