Dumaria Lumban Gaol Kembali Melaporkan Inisial SS Atas Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah

Konflik Sengketa Tanah Di Desa Pariksinomba, Kec. Doloksanggul, Kab. Humbang Hasundutan

HUMBAHAS – Straightnew.id // Atas nama Dumaria Br. Lumban Gaol, salah seorang warga Parik Sinomba, lagi-lagi melaporkan Inisial SS ke Satuan Reserse Kriminal (Satres) Polres Humbang Hasundutan.

Inisial SS itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah, yang berada di Lokasi desa Parit Sinomba, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Senin (16/02/2026)

Lanjut, setelah kedatangan Pihak Pelapor Dumaria Br. Manullang ke Mapolres Humbahas tersebut, tidak lain adalah untuk menceritakan kronologis kejadian, kepada Pihak Sentra Pelayanan Kepolisian  Terpadu (SPKT) Polres Humbahas. Setelah itu,  terlihat langsung personil SPKT  bergerak turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di desa Parik Sinomba  tersebut.

Saat ditemui oleh rekan wartawan dari berbagai media. Pelapor Dumaria Br. Lumban Gaol memberikan secarik kertas, bukti Laporan Polisinya kepada awak media yang berkebetulan hadir di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Humbahas saat sedang di wawancarai, terkait hal apa saja yang membuat kedatangannya ke Mapolres tersebut.

Selanjutnya, setelah kedatangan Dumaria ke Polres Humbahas, atas pemberitahuannya tersebut kepada pihak SPKT Polres Humbang Hasundutan, ia minta  supaya dibuatkan Laporan Polisinya (LP), oleh pihak Reskrim Polres Humbahas.

Setelah itu, pihak SPKT langsung turun kelapangan untuk Cek TKP, demi memastikan kondisi fisik lahan, memetakan batas-batas objek sengketa, serta mengumpulkan keterangan awal dari para saksi di lokasi.

Menurut Informasi Pemilik tanah, dan juga berdasarkan bukti penguasaan Tanah, lahan tersebut telah lama dikuasai oleh pihak pelapor Dumaria Lumbangaol, sejak Tahun 1971. Dumaria Lumban Gaol juga mengatakan, bahwa belakangan ini muncul persoalan baru yaitu aktivitas di atas tanah yang menjadi objek  bersengketa  tersebut, hingga tiba-tiba ada sejumlah  gundukan  tanah di areal  tanah yang  bersengketa  tersebut.

Diduga Pihak terlapor dengan Inisial SS sengaja menurunkan puluhan Kubik Tanah di depan Kilang Padi milik Dumaria Lumban Gaol hingga menghambat aktivitasnya seperti biasa dilakukan, yaitu menggiling padi.

Berawal dari penurunan tanah timbunan itu juga, Dumaria Lumbangaol secara resmi buat laporan pengaduan ke Polres Humbang Hasundutan, hingga isi LP teraebut adalah sebagai berikit : LP/B/20/II/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Februari 2026 pukul 19.05 WIB.

Saat hendak di wawancarai oleh awak media, terlihat pihak pelapor Dumaria Lumban Gaol sedang bersama-sama kuasa hukumnya, sedang lalu lalang di depan SPKT Polres Humbahas tersebut, yaitu Aleng Simanjuntak, SH. Setelahnya, awak media juga berhasil dapat informasi dari pelapor, bahwa Laporan Polisinnya telah diterima pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan menurutnya kini Laporannya tersebut siap untuk di proses selanjutnya.

Atas persoalan tersebut, media juga menyoroti Secara regulasi hukumnya, yaitu dugaan penguasaan atau pendudukan tanah tanpa hak berpotensi dijerat, seperti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) yang siap berlaku berlaku efektif pada 2026.

Dalam regulasi Hukum tersebut juga diterangkan, tindakan memasuki, menduduki, atau menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana, apabila seluruh unsur terpenuhi. Ketentuan serupa, juga telah diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat ini.

Pihak kepolisian menyatakan akan memanggil dan meminta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, guna memastikan duduk perkara secara objektif. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari mantan kades yang disebut dalam laporan.

Dalam hal persolan sengketa tersebut, Masyarakat inisial KM, saat di TKP yang berkebetulan melintas di areal tersebut ikut berkomentar, hingga berharap untuk proses hukum selanjutnya berjalan profesional, transparan, dan tanpa intimidasi dan tebang pilih.

Menurutnya, Kepastian hukum dinilai sangat penting, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan terlebih di Masyarakat Pariksinomba yaitu yang menjadi domisilinya sendiri, ia juga berharap kepada semua, baik pemerintah desa maupun masyarakat agar sama-sama menjaga kondusivitas wilayah Doloksanggul. “Tutupnya.

 

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *