Oleh:
Nama : Darwin Steven Siagian
Profesi : – Praktisi Hukum
Dosen Hukum, Universitas Mitra Bangsa Jakarta
“KUHP 2023 sebagai Hukum Pidana Umum Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional”
Jakarta, Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 merupakan salah satu tonggak penting dalam proses pembaruan hukum nasional,
khususnya dalam bidang hukum pidana. Kehadiran KUHP yang baru tidak hanya dimaksudkan untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht yang merupakan produk hukum kolonial, tetapi juga untuk membangun suatu sistem hukum pidana yang lebih selaras dengan nilai-nilai konstitusi, perkembangan masyarakat, serta kebutuhan penegakan hukum di Indonesia. Dalam kerangka tersebut, KUHP 2023 menempati posisi strategis sebagai hukum pidana umum ius commune: “sistem hukum yang berkembang di Eropa Kontinental sejak abad ke-13, yang merupakan kombinasi antara hukum Romawi kuno Corpus Juris Civilis”, yang menjadi dasar bagi keseluruhan sistem hukum pidana nasional di Indonesia.
Sebagai hukum pidana umum, KUHP memiliki fungsi fundamental dalam memberikan kerangka normatif yang mengatur prinsip-prinsip dasar hukum pidana, termasuk asas-asas pemidanaan, jenis-jenis pidana, pertanggungjawaban pidana, serta mekanisme penegakan hukum pidana. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP tidak hanya berlaku terhadap tindak pidana yang diatur secara langsung dalam kodifikasi tersebut, tetapi juga memiliki relevansi terhadap berbagai ketentuan pidana yang tersebar dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Dengan demikian, KUHP berfungsi sebagai rujukan utama dalam memahami struktur dan sistematika hukum pidana dalam sistem hukum nasional.
Dalam perspektif sistem hukum, kedudukan KUHP sebagai hukum pidana umum menunjukkan bahwa norma-norma yang diatur di dalamnya memiliki sifat dasar dan universal dalam konteks hukum pidana. Norma-norma tersebut memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan ketentuan pidana di berbagai bidang regulasi sektoral. Oleh karena itu, setiap pengaturan mengenai tindak pidana dalam undang-undang di luar KUHP pada dasarnya harus mempertimbangkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam KUHP sebagai kerangka dasar sistem hukum pidana.
Dalam praktik legislasi di Indonesia, ketentuan pidana tidak hanya dimuat dalam KUHP, tetapi juga tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral yang mengatur bidang-bidang tertentu, seperti lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perdagangan, perlindungan konsumen, serta berbagai sektor lainnya. Ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut pada umumnya digunakan sebagai instrumen penegakan hukum terhadap pelanggaran norma administratif atau regulatif. Namun demikian, perumusan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral sering kali menunjukkan karakteristik yang beragam, baik dari segi jenis pidana, besaran ancaman pidana, maupun sistematika pengaturannya.
Keberagaman tersebut pada satu sisi mencerminkan dinamika pembentukan hukum yang responsif terhadap kebutuhan pengaturan di berbagai sektor. Akan tetapi, di sisi lain kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan disharmoni dalam sistem hukum pidana nasional apabila tidak diselaraskan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam KUHP sebagai hukum pidana umum. Dalam beberapa kasus, ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral bahkan menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan dengan sistem pemidanaan yang diatur dalam KUHP.
Dalam konteks inilah pengesahan KUHP 2023 memiliki arti penting dalam upaya menata kembali sistem hukum pidana nasional secara lebih sistematis dan terintegrasi. KUHP yang baru tidak hanya memperbarui pengaturan mengenai berbagai tindak pidana, tetapi juga menegaskan kembali kedudukannya sebagai kerangka dasar hukum pidana yang harus menjadi rujukan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, keberadaan KUHP 2023 diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan konsistensi dan koherensi dalam sistem hukum pidana nasional.
Selain itu, KUHP 2023 juga memperkenalkan berbagai pembaruan dalam sistem pemidanaan yang mencerminkan perkembangan pemikiran hukum pidana modern.
Pembaruan tersebut antara lain mencakup pengaturan mengenai tujuan pemidanaan,perluasan jenis pidana yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan, serta penguatan prinsip proporsionalitas dalam penjatuhan sanksi pidana. Perubahan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem hukum pidana dari pendekatan yang semata-mata represif menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada keseimbangan antara perlindungan masyarakat, pemulihan sosial, serta pembinaan pelaku tindak pidana.
Dalam kerangka tersebut, kedudukan KUHP sebagai hukum pidana umum tidak hanya memiliki implikasi terhadap praktik penegakan hukum, tetapi juga terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di masa mendatang.
Pembentuk undang-undang diharapkan menjadikan KUHP sebagai acuan utama dalam merumuskan ketentuan pidana agar tercipta keselarasan antara berbagai regulasi yang mengandung sanksi pidana.
Dengan demikian, pengesahan KUHP 2023 dapat dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum pidana nasional. Keberadaan KUHP sebagai hukum pidana umum memberikan fondasi normatif yang penting bagi upaya harmonisasi berbagai ketentuan pidana yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Harmonisasi tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang konsisten, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan perkembangan masyarakat secara efektif.
Kodifikasi terbuka open codification dalam hukum pidana modern
Dalam perkembangan hukum pidana kontemporer, kodifikasi tidak lagi dipahami sebagai sistem tertutup yang kaku dan tidak responsif terhadap perubahan sosial.
Paradigma tersebut juga tercermin dalam konstruksi KUHP 2023 yang menempatkan kodifikasi hukum pidana sebagai sistem normatif yang bersifat terbuka dan dinamis.
Dalam kerangka ini, KUHP tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan norma yang mengatur berbagai tindak pidana, tetapi juga sebagai kerangka dasar yang mengintegrasikan berbagai instrumen hukum pidana dalam satu sistem yang koheren.
Pendekatan kodifikasi terbuka (open codification) menempatkan KUHP sebagai hukum pidana umum yang memiliki fungsi sentral dalam sistem hukum pidana nasional.
Fungsi tersebut tercermin dalam konsolidasi berbagai asas dan prinsip dasar hukum pidana yang ditempatkan dalam Buku Kesatu KUHP. Asas-asas fundamental seperti kesalahan(schuld),pertanggungjawaban pidana, pembelaan terpaksa (noodweer), serta berbagai doktrin klasik hukum pidana seperti error in objecto dan aberratio ictus diformulasikan secara sistematis sebagai landasan konseptual bagi seluruh pengaturan tindak pidana.
Dalam konteks ini, sentralisasi prinsip-prinsip dasar hukum pidana dalam KUHP tidak berarti meniadakan keberadaan regulasi pidana sektoral. Sebaliknya, KUHP memberikan kerangka normatif yang harus menjadi rujukan bagi berbagai undang-undang yang mengatur tindak pidana di bidang tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem hukum pidana nasional saat ini berkembang dalam pola yang menggabungkan dua dimensi sekaligus, yakni kodifikasi umum yang bersifat sentral dan pengaturan sektoral yang bersifat spesifik.
Struktur ini menciptakan suatu konfigurasi hukum yang dapat disebut sebagai model “kodifikasi-sektoral terintegrasi”. Dalam model tersebut, norma-norma umum mengenai asas, pertanggungjawaban pidana, serta sistem pemidanaan ditempatkan dalam KUHP sebagai hukum pidana umum, sementara ketentuan mengenai tindak pidana yang memiliki karakteristik khusus tetap dapat diatur dalam undang-undang sektoral. Namun demikian, pengaturan sektoral tersebut tetap harus merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam KUHP.
Dengan pendekatan tersebut, KUHP 2023 tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kodifikasi, tetapi juga sebagai pusat koordinasi normatif dalam sistem hukum pidana nasional. Posisi ini menegaskan bahwa KUHP merupakan fondasi utama yang menjamin konsistensi, keselarasan, serta rasionalitas dalam pengaturan hukum pidana di Indonesia.
Integrasi delik khusus dalam kerangka hukum pidana umum
Salah satu inovasi penting yang diperkenalkan dalam KUHP 2023 adalah upaya untuk melakukan integrasi terhadap sejumlah tindak pidana yang sebelumnya diposisikan sebagai delik khusus di luar KUHP. Dalam perkembangan hukum pidana modern, pemisahan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus sering kali menimbulkan fragmentasi normatif yang berdampak pada ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum.
Dalam konteks tersebut, KUHP 2023 mengambil langkah strategis dengan
mengintegrasikan sejumlah kategori tindak pidana yang memiliki signifikansi tinggi bagi kepentingan publik ke dalam struktur hukum pidana umum. Beberapa di antaranya mencakup tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, narkotika,pencucian uang, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta tindak pidana terorisme.
Langkah integrasi ini tidak semata-mata bersifat teknis dalam arti memindahkan norma dari satu undang-undang ke dalam kodifikasi umum, tetapi juga memiliki implikasi konseptual yang lebih luas terhadap sistem hukum pidana nasional.
Dengan memasukkan kategori tindak pidana tertentu ke dalam struktur KUHP, negara pada dasarnya menegaskan bahwa jenis kejahatan tersebut merupakan bagian dari ancaman fundamental terhadap ketertiban sosial dan moralitas publik.
Selain itu, integrasi tersebut juga bertujuan untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat dualisme pengaturan antara delik umum dan delik khusus.
Dalam praktik peradilan, keberadaan berbagai undang-undang pidana khusus sering kali menimbulkan disparitas dalam penjatuhan pidana serta ketidakseragaman dalam standar pertanggungjawaban pidana. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta melemahkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dengan menjadikan sebagian tindak pidana khusus sebagai bagian dari kerangka hukum pidana umum, KUHP 2023 berupaya menciptakan standar pemidanaan yang lebih konsisten dan proporsional. Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa sistem hukum pidana nasional memiliki struktur yang lebih terintegrasi serta mampu memberikan respon yang efektif terhadap berbagai bentuk kejahatan yang berkembang dalam masyarakat.
Sinkronisasi sistem hukum pidana secara horizontal dan vertikal
Sebagai hukum pidana umum, KUHP 2023 juga memiliki fungsi penting dalam mendorong sinkronisasi dalam sistem peradilan pidana nasional.
Sinkronisasi ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencakup koordinasi antara lembaga-lembaga penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Dalam dimensi horizontal, KUHP berfungsi sebagai instrumen yang menciptakan keselarasan antara berbagai institusi penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya perumusan tujuan pemidanaan yang lebih komprehensif dalam KUHP 2023, setiap lembaga penegak hukum memiliki kerangka konseptual yang sama dalam menjalankan fungsinya.
Tujuan pemidanaan yang mencakup perlindungan masyarakat, pemulihan keseimbangan sosial, serta pembinaan pelaku tindak pidana memberikan orientasi baru bagi sistem peradilan pidana yang tidak lagi semata-mata berfokus pada penghukuman. Pendekatan ini membuka ruang bagi penerapan berbagai mekanisme alternatif seperti keadilan restoratif dan penyelesaian konflik yang lebih berorientasi pada pemulihan.
Sementara itu, dalam dimensi vertikal, KUHP berfungsi sebagai penghubung antara norma konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya, termasuk peraturan daerah. Dalam hal ini, KUHP menjadi standar normatif yang harus dijadikan acuan dalam perumusan ketentuan pidana di tingkat regulasi yang lebih rendah.
Penyesuaian tersebut juga mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa sistem hukum pidana nasional sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Berbagai ketentuan dalam KUHP 2023 telah disusun dengan mempertimbangkan perkembangan standar hukum internasional, sehingga diharapkan dapat memperkuat legitimasi sistem hukum pidana Indonesia dalam konteks global.
Tantangan implementasi dalam masa transisi menuju kuhp baru
Meskipun secara konseptual KUHP 2023 memberikan fondasi yang kuat bagi pembangunan sistem hukum pidana nasional, implementasinya dalam praktik tidak terlepas dari berbagai tantangan yang kompleks. Salah satu tantangan utama berkaitan dengan kebutuhan untuk melakukan perubahan paradigma di kalangan aparat penegak hukum.
Selama ini, praktik penegakan hukum pidana di Indonesia sering kali didominasi oleh pendekatan yang bersifat legalistik dan formalistik. Pendekatan tersebut cenderung menempatkan hukum pidana sebagai instrumen represif yang berorientasi pada penghukuman semata. Dengan diperkenalkannya berbagai konsep baru dalam KUHP 2023, aparat penegak hukum dituntut untuk mengembangkan perspektif yang lebih substantif dalam memahami tujuan pemidanaan.
Selain itu, tantangan lain yang tidak kalah penting adalah proses harmonisasi terhadap berbagai undang-undang sektoral yang masih memuat ketentuan pidana. Mengingat banyaknya regulasi yang mengandung sanksi pidana di luar KUHP, proses penyesuaian tersebut memerlukan upaya legislasi yang sistematis dan berkelanjutan.
Di samping itu, implementasi beberapa jenis pidana baru yang diperkenalkan dalam KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, juga memerlukan kesiapan infrastruktur kelembagaan yang memadai. Tanpa dukungan sistem administrasi dan mekanisme pengawasan yang efektif, penerapan jenis pidana tersebut berpotensi menghadapi berbagai kendala dalam praktik.
Analitis
Dalam perspektif pembangunan hukum nasional, KUHP 2023 merupakan manifestasi dari upaya untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih berdaulat dan berakar pada nilai-nilai masyarakat Indonesia. Pembaruan tersebut tidak sekadar menggantikan teks hukum kolonial dengan kodifikasi baru, tetapi juga mencerminkan transformasi paradigma dalam memandang fungsi dan tujuan hukum pidana.
Sebagai hukum pidana umum, KUHP 2023 berperan sebagai inti dari keseluruhan sistem hukum pidana nasional. Keberadaannya memberikan fondasi normatif yang penting bagi harmonisasi berbagai ketentuan pidana yang tersebar dalam peraturan perundang-undangan. Melalui struktur yang lebih sistematis dan prinsip-prinsip yang lebih modern, KUHP diharapkan mampu menciptakan sistem hukum pidana yang lebih konsisten, adil, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.
Namun demikian, keberhasilan KUHP 2023 sebagai hukum pidana umum pada akhirnya sangat bergantung pada bagaimana moral para penegak hukum mampu menginternalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Interpretasi yang progresif serta penerapan yang berorientasi pada keadilan substantif akan menjadi faktor kunci dalam mewujudkan tujuan pembaruan hukum pidana nasional.
Post by Subagio
Editor Subagio
-


