Jakarta, 0leh:
Nama : Darwin Steven Siagian
Profesi : – Praktisi Hukum
– Dosen Hukum, Universitas Mitra Bangsa Jakarta.
“Pergeseran Paradigma Restorative Justice Transisional KUHP Lama ke KUHP 2023”
I. Pendahuluan
Hukum pidana Indonesia memasuki fase transformasi signifikan dengan diberlakukannya KUHP 2023, pengganti KUHP lama (1915/Indonesia
Kolonial). Perubahan krusial terletak pada penegasan prinsip restorative justice,yaitu pendekatan hukum yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta pencapaian keadilan tanpa selalu mengutamakan hukuman penjara. Pergeseran ini menandai transisi dari sistem retribusi represif ke sistem transisional yang humanis, dengan fokus pada penyelesaian konflik secara konstruktif dan damai.
Meski diatur secara normatif dalam KUHP 2023, penerapan restorative justice menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, resistensi budaya hukum lama, dan ketimpangan antara norma dan praktik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas implementasi prinsip tersebut dalam konteks transisi hukum pidana nasional.
Penelitian ini difokuskan pada tiga pertanyaan utama: (1)bagaimana pergeseran paradigma dari KUHP lama ke KUHP 2023 terkait restorative justice;
(2) tantangan utama dalam implementasi prinsip tersebut pada praktik hukum transisional; dan (3) bagaimana sistem hukum pidana Indonesia menyeimbangkan prinsip restorative justice dengan keadilan formal.
Tujuan penelitian adalah menganalisis perubahan konseptual restorative justice dari KUHP lama ke KUHP 2023, mengidentifikasi kendala implementasinya secara transisional, serta merumuskan rekomendasi strategis untuk memperkuat penerapan prinsip ini dalam praktik hukum pidana.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan dukungan pendekatan sosiologis, meliputi studi pustaka terhadap KUHP lama, KUHP 2023, dan literatur hukum terkait; analisis komparatif ketentuan restorative justice; serta pendekatan empiris melalui observasi, wawancara, dan studi kasus praktik di pengadilan serta aparat penegak hukum.
Analisis yang disajikan diharapkan memberikan kontribusi konseptual dan praktis bagi pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, serta akademisi, dalam memahami dan menerapkan prinsip restorative justice secara efektif.
Pendekatan transisional yang dikaji dapat menjadi acuan bagi pengembangan hukum pidana yang lebih humanis, adil, dan berorientasi pada pemulihan.
Pendekatan transisional yang dianalisis dapat menjadi model bagi pengembangan hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.
II. KUHP Lama Dan Praktik Restorative Justice Sebagai Diskresi Aparat Penegak Hukum
KUHP Lama dan RJ Sebagai Praktek Diskresioner
Pada era KUHP lama (WvS) yang berlandaskan positivisme legalistik, implementasi prinsip restorative justice (RJ) berada pada posisi yang lemah secara hierarkis dan terbatas secara normatif. Kewenangan aparat penegak hukum (APH) untuk melaksanakan RJ bersifat diskresioner,tergantung interpretasi individual dan situasi kasus, tanpa dukungan kerangka hukum yang jelas atau instrumen formal. Kondisi ini menciptakan praktik RJ yang fragmentaris, rentan terhadap subjektivitas, dan terpinggirkan dalam sistem retributif yang dominan, sehingga potensi pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sulit terealisasi secara konsisten, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Legalitas Formal: KUHP lama tidak mengenal istilah RJ. Mekanisme penyelesaian perkara di luar proses pengadilan hanya dimungkinkan melalui Afdoening buiten proces (Pasal 82 KUHP lama), yang terbatas pada pelanggaran ringan dan berimplikasi pada sanksi denda;
2. Diskresi APH: Ketiadaan peraturan setingkat UU menyebabkan APH, melalui Perpol No. 8/2021 (Polri) dan Perja No. 15/2020 (Kejaksaan), menciptakan legal standing sendiri melalui diskresi administratif. Praktik ini, meskipun operasional, tetap rapuh secara hukum dan berisiko digugat praperadilan karena tidak memiliki dasar materiil KUHP;
3. Kritik Akademik: Beberapa pakar menilai RJ pada masa ini sebagai “anomali yang dipaksakan,” diterapkan lebih karena kebutuhan pragmatis untuk mengurangi kepadatan lapas (overcapacity) dari pada legitimasi doktriner, sehingga keberlanjutan dan konsistensi penerapannya rentan dipersoalkan.
Kodifikasi Dan Legitimasi Mandatori RJ Dalam KUHP 2023
Dengan Disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 menandai transformasi substansial posisi hukum restorative justice (RJ) dengan menjadikannya kewajiban doktriner bagi aparat penegak hukum (APH). Dengan legitimasi formal dan kodifikasi yang jelas, praktik RJ tidak lagi bergantung pada diskresi individu atau preferensi kasus, melainkan terintegrasi secara sistematis dalam kerangka hukum pidana nasional.
Penguatan normatif ini menegaskan pergeseran paradigmatik dari model retributif dan diskresioner KUHP lama menuju pendekatan transisional yang mengutamakan keadilan pemulihan. RJ kini bukan sekadar opsi prosedural, melainkan instrumen mandatori dalam penegakan hukum pidana, yang menekankan pemulihan hubungan sosial, perlindungan korban, dan reintegrasi pelaku secara konsisten dan terstruktur,sebagai berikut:
1. Jangkar Filosofis: Pasal 1 ayat (2) KUHP 2023 menegaskan prinsip hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), memberikan legitimasi bagi implementasi RJ berbasis kearifan lokal dan nilai sosial;
2. Tujuan Pemidanaan: Pasal 51 dan 52 KUHP 2023 secara eksplisit menyatakan bahwa tujuan pemidanaan adalah pemulihan korban dan penyelesaian konflik, serta pemulihan keseimbangan sosial. Hal ini memberi APH legal standing absolut untuk menghentikan penuntutan apabila perdamaian substantif telah tercapai;
3. Prinsip Ultimum Remedium: KUHP 2023 memperkuat asas bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir, sehingga jaksa dan hakim diberi kewenangan menekankan pemulihan dan perdamaian di atas penghukuman fisik.
Dengan demikian, legal standing APH kini berpindah dari ruang diskresi administratif yang lemah ke payung hukum konstitusional yang kuat, menjadikan RJ instrumen formal untuk keadilan restoratif.
III. Perbandingan Dimensi Legal Standing APH
Secara konseptual, perbedaan legal standing APH dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Dasar Hukum: KUHP lama mengandalkan (Polri melalui Perpol No. 8/2021 dan Kejaksaan melalui Perja No. 15/2020) menciptakan legal standing melalui diskresi administratif. Sedangkan pasal 51 dan 52 KUHP 2023 memberi dasar hukum formal melalui UU No. 1/2023;
2. Kekuatan Mengikat: Diskresi administratif rentan dianulir secara prosedural; sebaliknya, dasar KUHP 2023 bersifat mengikat secara eksekutorial dan materiil;
3. Fokus Utama: KUHP lama lebih menekankan efisiensi birokrasi dan pengurangan beban lapas, sedangkan KUHP 2023 menekankan pemulihan korban dan keseimbangan sosial;
4. Peran Hakim/APH: Sebelumnya pasif, hanya memutus perkara masuk; kini aktif mendorong diversi, mediasi, dan perdamaian;
5. Risiko Penyalahgunaan: Meski KUHP 2023 lebih kuat,potensi penyalahgunaan tetap ada jika integritas dan spiritualitas APH lemah.
Tantangan Implementasi: Integritas dan Spiritualitas APH
Transisi RJ bukan sekadar perubahan pasal, melainkan transformasi mentalitas penegak hukum. Tanpa integritas etis dan kedalaman spiritual, kewenangan RJ berisiko disalahgunakan sebagai alat transaksional. APH dituntut tidak hanya menjadi corong undang-undang (la bouche de la loi), tetapi juga mediator sosial yang mampu menilai apakah perdamaian bersifat tulus atau hanya formalitas material.
Dasar hukum tambahan seperti KUHAP Pasal 6 B tentang penyelesaian alternatif sengketa pidana, UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan, serta Perma No. 3 Tahun 2021 menjadi rujukan operasional bagi APH untuk melaksanakan RJ secara sah, etis, dan profesional.
IV. Simpulan
Transisi legal standing restorative justice (RJ) dari KUHP lama ke KUHP 2023 menegaskan penguatan dasar hukum yang lebih sistematis. Perubahan ini sekaligus mencerminkan pergeseran paradigma dari retributif ke restoratif.
Dengan demikian, RJ tidak hanya memperoleh legitimasi formal, tetapi juga memperluas ruang implementasi. Namun, efektivitasnya masih bergantung pada pengaturan teknis yang komprehensif serta harmonisasi regulasi dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, menunjukkan:
1. KUHP Lama: RJ bersifat diskresioner, rapuh, dan pragmatis,rentan dipersoalkan secara prosedural;
2. KUHP 2023: RJ menjadi mandat konstitusional dengan dasar filosofis dan hukum yang jelas, menekankan pemulihan sosial dan keadilan substantif;
3. Tantangan Utama: Implementasi RJ tetap membutuhkan integritas, etika profesional, dan kedalaman spiritual APH, agar kewenangan yang luas tidak disalahgunakan, dan tujuan restorative justice dapat tercapai secara nyata.
-



