Aroma Manipulasi SKPT di Balik Penebangan Hutan Garoga, Publik Curiga Ada Permainan.
GAROGA —
Aktivitas penebangan hutan di salah satu desa di Kecamatan Garoga kini menjadi sorotan publik. Dugaan kejanggalan dalam penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) mencuat, memicu tanda tanya besar terkait legalitas aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber, SKPT yang berkaitan dengan lokasi penebangan justru diduga diterbitkan setelah persoalan ini mencuat ke publik. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya melegitimasi aktivitas yang sebelumnya telah dipersoalkan.
“Surat itu dibuat setelah masalah muncul. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, dugaan lain yang tak kalah mengundang perhatian adalah pihak yang menerbitkan SKPT tersebut. Disebutkan, surat itu diduga diterbitkan oleh oknum yang sudah tidak lagi aktif menjabat.
“Yang paling mengherankan, kenapa orang yang sudah tidak aktif masih bisa menerbitkan SKPT?” tambahnya.
Menariknya, praktik penerbitan surat dengan tanggal mundur disebut bukan hal baru.
Dalam sejumlah kasus, penerbitan dokumen administrasi dengan tanggal yang tidak sesuai fakta kerap terjadi dan diduga memiliki tujuan tertentu.
“Kalau soal tanggal mundur, itu sebenarnya bukan hal baru lagi. Biasanya pasti ada tujuan tertentu di balik itu,” ungkap sumber lain.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menyesuaikan dokumen dengan kondisi di lapangan, terutama ketika aktivitas yang dilakukan lebih dulu menuai persoalan.
Situasi ini pun menuai sorotan tajam dari masyarakat. Publik mempertanyakan apakah proses penerbitan SKPT tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, atau justru melanggar aturan, terutama jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Lebih jauh, beredar dugaan bahwa penerbitan SKPT tersebut merupakan bagian dari skenario oknum pengusaha untuk melegalkan aktivitas penebangan yang telah lebih dulu menuai polemik. Bahkan, pengurusan dokumen tersebut disebut-sebut dilakukan setelah adanya komplain dari oknum aparat TNI setempat.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut dinilai mencerminkan upaya mengakali aturan demi kepentingan pribadi, dengan memanfaatkan celah administrasi melalui penerbitan dokumen yang patut dipertanyakan keabsahannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa yang saat ini aktif menjabat belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (1/4) juga belum mendapat respons.
Di sisi lain, masyarakat berharap pihak terkait, khususnya instansi kehutanan, dapat segera turun tangan melakukan investigasi.
Mengingat persoalan ini berkaitan langsung dengan kawasan hutan, pengawasan dan penindakan tegas dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
(TOGAR)
-


