KEJATI SUMSEL TAHAN LIMA TERSANGKA KASUS KREDIT BANK PEMERINTAH, SATU PERKARA LAIN NAIK KE PENYIDIKAN
Palembang – SN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014.
“Pada rilis sebelumnya tanggal 27 Maret 2025, kami telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar pihak Kejati Sumsel dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel pada hari ini memanggil delapan tersangka. Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan, yakni KW, SL, WH, IJ, LS, KA, dan TP.
“Adapun tersangka AC tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit ginjal dan dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta,” jelasnya.
Dari tujuh tersangka yang hadir, lima orang yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS langsung dilakukan penahanan.
“Untuk lima tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April 2026 hingga 26 April 2026,” tegas Kejati Sumsel.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan karena alasan kesehatan.
“Tersangka KA mengajukan permohonan tidak ditahan karena sakit jantung dan tersangka TP karena sakit autoimun, yang diperkuat dengan rekam medis,” tambahnya.
Kasus Baru: Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Naik ke Penyidikan
Selain itu, Kejati Sumsel juga mengumumkan peningkatan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan dan dilakukan ekspose, maka perkara ini dinyatakan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kejati Sumsel.
Dalam kasus ini, penyidik mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar dalam layanan jasa pemanduan kapal.
“Perkara ini berawal dari terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur bahwa tongkang yang melintas di bawah jembatan harus dipandu oleh tugboat,” jelasnya.
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024 sebagai operator pemanduan.
“Dalam praktiknya, setiap kapal yang menggunakan jasa pemanduan dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas, namun pungutan tersebut tidak masuk ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin,” tegasnya.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari keuntungan ilegal.
“Adapun ilegal gain atau keuntungan yang diperoleh secara tidak sah diperkirakan mencapai kurang lebih Rp160 miliar,” pungkas Kejati Sumsel.(*)
-




