“Upah Rp24 Juta Tak Dibayar, Penjaga Kebun Sawit 26 Hektar di Banyuasin Bongkar Dugaan Ketidakadilan PT ARSI GRIYA PLANTATION”

“Upah Rp24 Juta Tak Dibayar, Penjaga Kebun Sawit 26 Hektar di Banyuasin Bongkar Dugaan Ketidakadilan PT ARSI GRIYA PLANTATION”

STRAIGHTNEWS.ID— Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banyuasin kembali memanas. Kali ini, bukan hanya soal kepemilikan lahan, namun juga dugaan pelanggaran hak pekerja yang mencuat ke permukaan.

Berdasarkan Surat Tugas Nomor 001/S.TGS/VII/2025 yang ditandatangani langsung oleh pemilik PT ARSI GRIYA PLANTATION, Tju Liong Naga, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut memberikan mandat pengelolaan dan pengamanan kebun seluas 26 hektar yang berlokasi di Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Namun, lahan tersebut diketahui tengah bersengketa dengan masyarakat setempat. Bahkan, pihak perusahaan telah dua kali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuasin, namun keduanya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan terakhir dijatuhkan pada 2 April 2026, yang kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Menurut keterangan narasumber, Edy, salah satu pekerja sekaligus penerima tugas, awal mula keterlibatan dirinya terjadi pada 19 Juli 2025. Saat itu, ia dihubungi oleh kuasa hukum perusahaan, Amrullah, S.H.I., M.H.I., untuk bertemu di Hotel Beston, Palembang.

“Dalam pertemuan itu, saya diajak bekerja sama untuk mengurus dan menjaga kebun sawit seluas 26 hektar di Desa Sebubus. Setelah sepakat, saya menandatangani surat tugas dan membentuk tim keamanan berjumlah empat orang,” ungkap Edy.

Dalam kesepakatan tersebut, setiap anggota tim keamanan dijanjikan upah sebesar Rp4.000.000 per bulan. Edy bersama timnya kemudian membangun pondok di lokasi dan mulai menjalankan tugas, mulai dari pembersihan lahan hingga perawatan kebun, yang seluruh operasionalnya didanai oleh pihak perusahaan.

 

Namun, situasi mulai memanas beberapa bulan kemudian. Sejumlah warga datang dan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka.

“Beberapa orang masyarakat datang mengaku lahan itu milik mereka. Mereka bahkan ingin memanen sawit yang kami jaga. Hampir terjadi bentrok fisik di lokasi,” jelas Edy.

Diberhentikan Sepihak, Upah Tak Dibayar

Ketegangan yang terus meningkat membuat kondisi di lapangan tidak lagi kondusif. Hingga akhirnya, pada Februari 2026, Edy dan timnya diberhentikan secara sepihak melalui kuasa hukum perusahaan.

Ironisnya, hingga saat ini, upah mereka selama satu bulan terakhir belum dibayarkan. Total hak yang belum diterima mencapai Rp24.000.000.

“Kami sudah berkali-kali menghubungi pihak perusahaan, termasuk bagian keuangan atas nama Ibu Sisca, tapi tidak ada respons. Bahkan nomor kami diblokir,” kata Edy dengan nada kecewa.

Upaya terakhir juga dilakukan dengan menghubungi langsung pemilik perusahaan, Tju Liong Naga, pada Jumat, 10 April 2026. Namun hasilnya tetap nihil.

“Nomor kami kembali diblokir. Padahal kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja yang sudah menjalankan tugas, bahkan dengan risiko di lapangan,” tegasnya.

Seruan Keadilan

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan di sektor perkebunan, khususnya terkait sengketa lahan dan perlindungan hak pekerja. Edy dan rekan-rekannya berharap ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka.

“Kami ini hanya pekerja. Kami menjaga kebun itu, bahkan mempertaruhkan keselamatan. Kami hanya minta hak kami dibayar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ARSI GRIYA PLANTATION belum memberikan klarifikasi resmi.

Red.One.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *