TAPANULI UTARA – Straightnews.id Inisial IT secara resmi melaporkan seseorang yang mengaku sebagai pengacara, atau kuasa hukum dari ES, ke Mapolres Tapanuli Utara, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan yang menimbulkan rasa takut, serta ancaman terhadap pelapor dan keluarganya.
Berdasarkan keterangan Pelapor Inisial IT, dengan memberikan secarik kertas Laporan Polisi kepada sejumlah awak media, ia juga menginformasikan, bahwa Laporan Polisinya telah diterima oleh pihak Polres Tapanuli Utara, dengan Nomor: LP/B/34/II/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporannya, IT yang juga berprofesi sebagai (pendeta), Sebenarnya tidak ada niat sama sekali untuk buat laporan tersebut, akan tetapi demi pertimbangan keamanan dan perlindungan hukum bagi IT dan keluarganya di rumah orang tuanya, itu sebabnya ia mengurungkan niat untuk tidak melaporkan.
Padahal di Undang-Undang KUHP Lamama jelas mengatakan, Pekarangan maupun di luar rumah tersebut di unsur tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP (KUHP lama), yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap perbuatan penganiayaan terhadap orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara.
Selain itu, perbuatan para terlapor juga diduga melanggar ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur mengenai penganiayaan dengan cakupan perbuatan kekerasan fisik maupun tindakan yang menimbulkan penderitaan, rasa sakit, atau gangguan secara psikis terhadap korban.
I T juga menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut, terjadi di halaman rumah orangtuanya, di desa Silangit, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, bahwa terlapor bersama beberapa orang, datang ke lokasi aktivitas kerja, membawa, dan menggunakan cangkul dan alat lainnya, sambil berusaha menyerobot tanah dan rumah orang tua I T.
Dengan menyatakan, bahwa tanah tersebut merupakan milik pihak E S. Oleh karena itu I T pun menegur para pihak E S, sedang apa di lokasih ini, hingga sampai melakukan aktivitas, ini tanah dan Rumah orang tua kami tegas I T.
Dengan rasa hati yang tidak terima, pihak E S tidak Terima atas teguran sapaan ramah I T yang mengaku Kuasa Hukum E S, ia malah menganiaya saya pungkas I T,
“Padahal tanah tersebut adalah milik orang tua kami, atas nama H T dan M T yang memiliki alas hak kepemilikan yang sah dan juga di atasnya telah lama berdiri bangunan rumah,” tegas I T.
Akibat tindakan tersebut, I T dan keluarganya merasa dirugikan, tidak nyaman, serta terancam secara psikis. Oleh karena itu, I T menilai perbuatan para terlapor juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP (KUHP lama) serta bertentangan dengan prinsip perlindungan hak atas rasa aman dan hak milik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
-“Atas kejadian ini, saya dan orang tua dan keluarga saya meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum agar perkara ini diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas I T.









