Straightnews.id |Palembang – Jilun, SH., MH didampingi Ristian, SH selaku kuasa hukum Usman Komarudin gelar Konferensi Pers (Konpers) dengan awak media, Senin (16/2/2026), terkait tuduhan kliennya menggunakan sertifikat bodong atas tanah seluas 19.000 meter persegi (m2) yang berlokasi di Jalan By Pass km 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Dalam pemberitaan di beberapa media online, telah mengutip pernyataan dari Sulastrianah, SH., MH yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Ibrahim dan Syarkowi, sedangkan Usman Komarudin dituduh menggunakan sertifikat bodong.
Jilun menegaskan bahwa, kliennya pemilik sah atas tanah yang disengketakan tersebut dan mempunyai dasar kepemilikan berupa sertifikat yang sah.
“Kemudian berkaitan klaim dari pihak Ibrahim dan Syarkowi dengan penyampaian berita-berita yang tidak benar dan tidak berdasar tersebut, kami akan meluruskan serta menjelaskan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya melalui konferensi pers hari ini,” ucapnya.
Dalam hal ini, ia sampaikan Bahwa kliennya, Usman Komarudin mempunyai 2 (dua) bidang tanah yang terletak dalam satu hamparan dengan 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4689 tahun 1985 luas 10.640 m2, Akta Jual Beli Pengoperan Hak Nomor: AG.120/2343/TK/1984 tanggal 22 Desember 1984 oleh Camat Talang Kelapa selaku PPAT.
2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4690 tahun 1985 luas 8.040 m2, Akta Jual Beli Pengoperan Hak Nomor: AG.120/2344/TK/1984 tanggal 22 Desember 1984 oleh Camat Talang Kelapa selaku PPAT sehingga total tanah klien kami berdasarkan SHM 18.680 M2.
“Dahulu tanah tersebut beralamat di Desa Talang Kelapa, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin. Karena pemekaran wilayah Kota Palembang alamat lokasi tanah tersebut berganti alamat yaitu Jalan By Pass Km 12, RT.12 RW.05 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang,” jelasnya.
Lanjut Jilun menerangkan bahwa, Usman Komarudin memiliki tanah tersebut dengan cara membeli hak tanah usaha milik Samidin dan Malidin, yang telah membuka dan mengusahakan tanah tersebut sejak tahun 1959.
“Setelah dibeli oleh klien kami, tanah tersebut tetap dikuasai dan diusahakan secara terus menerus oleh Samidin. Walaupun demikian klien kami membayar atau mengupahnya untuk menjaga dan mengurus tanah tersebut hingga tahun 2016,” terangnya.
Sejak Samidin meninggal dunia, Tahun 2016 hingga 2020 tanah tersebut cenderung tidak terurus dengan baik dan pada Tahun 2020 kliennya menyuruh beberapa orang untuk membersihkan lahan tersebut dan mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Kota Palembang untuk memvalidasi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
“Setelah selesai dibersihkan, tanah klien kami dirampas dan dirusak oleh Ibrahim dan kawan-kawan dengan memasang pagar tembok dan tanda-tanda pembatas bukti kepemilikan dihilangkan, sehingga ketika melakukan pengukuran ulang hasil gambarnya ada ketidak cocokan atau bias antara gambar sertifikat dengan hasil ukur ulang,” ungkapnya.
Jilun mengungkapkan, karena ada rekayasa batas-batas yang telah dihilangkan, dirubah dan serta tembok beton yang dibuat tidak sesuai dengan letak batas tanah yang sebenarnya, sehingga ada sedikit perbedaan dan bias antara peta ukur pada SHM dengan hasil ukur ulang oleh Badan Pertanahan Kota Pelembang.
“Adanya perbedaan atau bias antara Gambar Ukur dalam SHM dan hasil ukur ulang oleh Badan Pertanahan Kota Palembang tersebut, tidak serta merta membuktikan tanah klien kami tidak terletak diatas tanah tersebut, namun hanya membuktikan kemungkinan adanya pengurangan luas dan juga perubahan bentuk bidang tanah, dan tidak mempengaruhi kepemilikan, secara hukum tanah klien kami tetap berada ditempat lokasi tanah tersebut,” ujarnya
Lebih lanjut kata Jilun, Ibrahim dan Syarkowi telah mengklaim dan merampas tanah kliennya dengan alasan, warisan dari orang tuanya yang bernama Abu Nawar bin M. Amin dengan luas 45.000 M2 yang didapatnya pada tahun 1979.
“Alasan hak asal warisan tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti yang jelas, karena alas hak asal sebagai bukti kepemilikan yang sah dari Abu Nawar bin M. Amin atas tanah tersebut tidak ada sama sekali, sehingga secara hukum Abu Nawar bin M. Amin tidak memiliki tanah di tempat itu,” jelasnya.
Tanah yang diklaim oleh Ibrahim dan Syarkowi telah dipecah menjadi 3 (tiga) SPH, tetapi tidak ada peta dan lokasi tanahnya sama sekali. Selain itu bentuk dan batas panjang lebar tanah tersebut tidak jelas.
“Secara hukum, surat milik Ibrahim dan Syarkowi adalah surat mencari tanah, untuk mencocokan tanah dengan surat, maka mereka merampas tanah milik klien kami Usman Komarudin yang jelas alas hak kepemilikan berupa SHM tahun 1985 dan tanah hak asal tahun 1959,” bebernya.
Terkait dengan sengketa tanah tersebut, Ibrahim dan Syarkowi telah menggugat ke Pengadilan Kelas IA Khusus Pelembang untuk menguatkan perampasan terhadap tanah Usman Komarudin, namun sesuai Putusan Pengadilan Negeri Palembang dan Putusan Kasasi tanah tersebut dinyatakan tanah hak milik Usman Komarudin.
“Pengadilan telah mengeluarkan putusan kasasi dengan nomor : Nomor: 1991 K/Pdt/2025, tanggal 17 Juni 2025 jo, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 85/PDT/2024/PTPLG, tanggal 11 Oktober 2024 jo dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 19/Pdt.G/2024/PN.Plg tanggal 29 Juli 2024,” tegasnya
Terkait dengan Putusan tersebut telah diajukan Permohonan Eksekusi dengan Nomor: 14/Pdt.Eks/2025/PN. Plg, dan pada tanggal 12 Februari 2026 telah dilaksanakan Konstatering oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.
“Permohonan Eksekusi Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN. Plg, tersebut, Ibrahim dan Syarkowi telah melakukan Perlawanan Partij Verzet dengan Perkara Nomor:297/Pdt.Bth/2025/PN.Plg dan sekarang sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Palembang.” Imbuhnya Jilun.
Terakhir Jilun menyampaikan bahwa, dari pengakuan Kuasa Hukum Ibrahim dan Syarkowi, saat ini sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Tentunya kami selaku Kuasa Hukum Usman Ibrahim siap menghadapi dan menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti kepemilikan klien kami sebagai Pemilik sah atas tanah tersebut,” tutup pembicaraan Jilun.
(CH)
-











