Babinsa Koramil 401-03/Sekayu Komsos Dan Sosialisasi Karhutlah Di Desa Lais
Straightnews.id-Lais-Babinsa Koramil 401-03/Sekayu Komsos Dan Sosialisasi Karhutlah Di Desa Lais pada Hari Senin tgl 1 Agustus 2022
Sertu Oreka jaya melaksanakan Komsos dan Sosialisasi karhutlah di Desa Lais kec.Lais Kab. Muba.
Sertu Oreka Jaya mengatakan bahwa adapun kegiatan yang di laksanakan memberi himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka kebun/lahan dengan cara membakar dalam hal pelaku Pembakaran akan di kenakan Sanksi Hukum oleh Pemerintah (pasal.78 ayat 4 UU RI No.41 thn.1999) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp.1,5 Milyar,jelas Babinsa Oreka
Dalam kesempatan tersebut Babinsa Sertu Oreka Jaya tetap melakukan pengamanan sekaligus memantau langsung kegiatan agar warga merasa tetap aman, nyaman,dan pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
-