Dugaan Pungli Dan Penjualan Seragam Sekolah SMPN 2 Lalan,
Muba,Straighnews.id-Korupsi seragam sekolah merupakan tindakan illegal yang sangat merugikan Negara dan masyarakat,sehingga bisa saja menghambat pembangunan pendidikan ,menurunkan kualitas pendidikan serta meningkatkan kesenjangan sosial
Seperti yang terjadi di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin,sebuah Sekolah Menengah Pertama Negeri dua diduga telah melakukan perbuatan pungli,yaitu pengadaan seragam sekolah dengan harga tinggi atau mahal
Adapun sebagai yang dirugikan adalah siswa kelas VII sebanyak ± 132 siswa/siswi tanpa melalui prosedur yang seharusnya melalui Koperasi Sekolah.
Salah satu wali siswa yang tidak mau disebut namanya sebagai narasumber karena khawatir dengan anaknya disekolah menyebut bahwa anaknya membeli seragam sekolah seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk siswa laki laki sedangkan Rp 750.000,-(tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) untuk seragam siswa laki laki
“Iya,benar anak kami memang sekolah disana (SMP 2-red) tahun ini,mengenai pembelian seragam sekolah anak kami disuruh membeli disekolah seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),” ucap salah satu wali siswa.
Wali siswa lain pun memberi informasi bahwa sebenarnya dirinya ingin membeli dipasar saja seragam sekolah,karena bila membeli sendiri dipasar harganya jauh lebih murah,gumannya
“Dipasar harga Seragam sekolah lebih murah dibanding harga seragam sekolah yang beli di sekolah,” katanya,tapi kami menuruti sekolah karena anak masih sekolah disana,sambung wali siswa ini.
Menanggapi persoalan pungli seragam sekolah yang terus berlangsung setiap tahun di Sumsel ini salah satu aktifis Ketua Umum SEMMI Sumatera Selatan Rinaldi Davinci menyayangkan hal ini terjadi di sekolah,seharusnya sekolah bukan tempatnya bisnis seragam sekolah,namun tempatnya memberikan yang terbaik buat anak didik sehingga menjadi contoh bagi generasi muda,bisa jadi bila sekolah ini siswanya menjadi pejabat akan sama dengan gurunya,menjadi koruptor yang merugikan Negara,ujar Rinaldi
Kami meminta kepada para guru dan juga komite sekolah agar tidak melakukan pungutan di luar aturan resmi. Karena itu tidak dibenarkan dalam peraturan perundang – undangan.
Apabila sifatnya wajib dan tidak sesuai aturan maka meminta kepada wali murid / orang tua murid untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum.
Masih kata Rinaldi,kami berharap pihak Aparat Penegak Hukum,segera memeriksa pihak pihak yang terkait di Sekolah itu yang terlibat sampai ke akar akarnya,mulai Kepala Sekolahnya dan bukan tidak mungkin ada yang lain di sekolah tersebut,pungkasnya
Nazarul selaku Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba saat di konfirmasi terkait dugaan pungli seragam sekolah ini pada Jumat (13/12) melalui WA nya tidak membalas konfirmasi bahkan langsung memblokir nomor WA Media
Hal yang sama saat media ini konfirmasi pada Kepala Sekolah SMPN 2 Lalan terkait dugaan pungli oknum Kepsek inipun memblokir WA media ini.(Herianto dan Tim)
-