Straightnews.id-Sekayu-Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk SH,MH dalam Press Release di Aula Alex Noerdin pada Kamis (4/8/2022) mengungkapkan bahwa tanggal 1 Agustus 2022 lalu Sekitar pukul 16.00 WIB.Sat -Narkoba mengamankan tersangka yakni berinisial RO (16) warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin.
Ada 4 pelaku sebagai kurir narkoba yang diamankan, ditempat dan waktu yang berbeda.
Tersangka RO (16) diamankan di persembunyian dipondok jalan simpang siku Desa Pinang Banjar Sungai Lilin dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 94,56 ( Sembilan puluh empat Koma lima puluh enam) gram,” jelas Kapolres.
Kemudian pada Rabu tanggal (3/8/2022) Sekitar pukul 15.30 Wib,diamankan juga tersangka Agustiawan (25) warga Sungai Lilin,dan Aprizal Firdaus (26) warga yang sama.
Keduanya diamankan didusun II Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba. Dari mereka didapat BB 1 (satu) paket besar yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.051,53 (Seribu Lima Puluh Satu Koma Lima Puluh Tiga) gram dimana BB tersebut jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket besar warna hijau merk GUAN YIN WANG dengan berat ± 1.051,53 gram dan disimpan didalam Box motor yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam
Kedua tersangka diancam Pasal primer 114 Ayat (2) JO 132 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (2) JO 132 Ayat (1),
Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup penjara atau minimal 6 dan Maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres didampingi Kasat Res Narkoba AKP Agung Wijaya SIk (SN/Bag)
-