Sah, KPU Muba Tetapkan Calon Anggota DPRD Terpilih dan Perolehan Kursi DPRD Muba Periode 2024-2029
Sekayu-Straigtnews.id- Hasil Pleno Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin yang digelar pada selasa (28/5) di Aula gedung KPU Muba telah menetapkan Calon Anggota DPRD Terpilih dan Perolehan Kursi DPRD Muba Periode 2024-2029
Berdasarkan Surat KPU-RI No: 789/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin nomor 44 tahun tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dalam Pemilihan Umum tahun 2024
Berikut nama anggota DPRD Muba Terpilih dan Jumlah Kursi :
Dapil 1, Jumlah Kursi 7 Dapil Sekayu
1.Partai PKB 1 Kursi atas Nama M. Ibrahim
2. Partai Gerindra 1 Kursi atas nama Irwin Zulyani
3. Partaia PDI P 1 kursi atas nama Andri Septa
4. Parati Golkar 1 kursi atas nama Feri Yusmadi
5. Partai Nasdem 1 kursi atas nama . Ziadatulher
6. Partai PKN 1 kursi atas nama Tapriansyah
7. Partai Perindo 1 kursi atas nama Alpian
Dapil 2 jumlah 5 kursi meliputi Kecamatan Plakat Tinggi dan Sungai Keruh
1. Partai PKB 1 kursi atas nama Me’ en Saputri
2. Partai Golkar 2 kursi atas nama Irwanto dan H. Amri Andi
3. Partai PKS 1 kursi atas nama Nangimul Huda
4. Partai PKN 1 kursi atas nama Adimas Windu Fernando
Dapil 3 jumlah 8 kursi meliputi Kecamatan
Batanghari Leko, Sanga Desa, Babat Toman dan Lawang Wetan,
1. Partai PKB 1 Kursi atas nama Rustam
2. Partai Gerindra 1 kursi atas nama Evra Haryadi
3. Partai PDI P 1 kursi atas nama Jhon Kenedi
4. Partai Golkar 1 kursi atas nama Karan Karnedi
5. Partai Nasdem 1 kursi atas nama Indra Kusuma Jaya
6.partai PKS 1 kursi atas nama Aan Cipta Mandiri
7. Partai PKN 1 kursi atas nama Suito
8. Partai Hanura 1 kursi atas nama Tanzil Asrori
Dapil 4 jumlah 9 kursi meliputi Kecamatan
Meliputi Kecamatan Bayung lencir dan Tungkal Jaya
1. Partai PKB 1 Kursi atas nama Edi Pramono
2. Partai Gerindra 2 kursi atas nama Edi Haryanto dan Imam Sukamto
3. Partai PDI P 1 kursi atas nama Yusniawati
4. Partai Golkar 3 kursi atas nama Afiniti Junaidi, Santo dan Afrizal
5. Nasdem 1 kursi atas C. Kawairus
6. Partai PAN 1 kursi atas nama Dedi Zulkarnain
Dapil 5 jumlah 3 kursi meliputi Kecamatan Lalan
1. Partai Gerindra 1 Kursi atas nama Jhon Kenedi
2. Partai PDI P 1 kursi atas nama Asnawi
3. Partai Golkar 1 kursi atas nama M. Isa
Dapil 6 jumlah 7 kursi Meliputi Kecamatan
Sungai Lilin, Keluang
1. Partai PKB 1 Kursi atas nama Supriasihatin
2. Partai Gerindra 1 Kursi atas nama Fidiya Yusri
3. Partai PDI P 1 kursi atas nama Nyadianto
4. Partai Golkar 1 kursi atas nama Suradi
5. Partai Nasdem 1 kursi atas nama Andriyadi
6. Partai PKS 1 kursi atas nama Haryanto
7. Partai PKN 1 kursi atas nama Budi Haryanto
Dapil 7 jumlah 6 kursi meliputi Kecamatan
Lais dan Babat Supat
1.Partai PKB 1 Kursi atas nam. Heriadi
2. Partai Gerindra 1 kursi atas nama Ahamad Fauzi
3. Partai PDI P 1 kursi atas nama Ahmadi
4. Partai Golkar 1 kursi atas nama Supriyadi
5. Nasdem 1 kursi atas nama Endang Kuspita
6. Partai PAN 1 kursi atas nama Taiwan
Jumlah perolahan kursi
Partai PKB 6 kursi
Partai Gerindra 7 Kursi
Partai PDI P 6 Kursi
Partai Golkar 10 kursi
Partai Nasdem 5 kursi
Partai PKS 3 kursi
Partai PKN 4 kursi
Partai Hanura 1 kursi
Partai PAN 2 kursi
Partai Perindo1kursi
Sigit Nugroho S.Pd S.H, Ketua KPU Kabupaten Muba menjelaskan kepada media ini bahwa penetapan Calon Anggota DPRD Terpilih dan Perolehan Kursi DPRD Muba Periode 2024-2029 tersebut Berdasarkan Surat KPU-RI No: 789/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi,ulasnya
Selanjutnya Sigit berharap kepada Calon Anggota DPRD Terpilih agar segera melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi,dan juga menjadi wakil rakyat yang amanah dan bekerja semaksimal mungkin dan memperhatikan daerah pemilihan masing masing,karena harapan mereka ada dipundak anda ,pungkas Sigit (subagio)
-