Humbahas- Straightnews.id, Sebagai Pejabat Publik yang baik, tentunnya Pemerintah harus siap melayani masyarakat baik dalam memberikan informasi kepada publik, namun hal ini tidak berlaku disalah satu Dinas yang sangat dihargai yang berada dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yaitu pada Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada hari Jumat, (11/4/2025).
Hal ini terbukti beberapa kali sejumlah awak media yang hendak melakukan konfirmasi terhadap Plt Kepala Dinas tersebut , terkait pemanggilan tiga oknum guru yang merasa dirugikan oleh kepala sekolah UPT SDN 158 Purba Baringin, kedua adanya isu terkait SK pemulangan dan pengembalian P3K ketempat asal yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah di Kabupaten Humbang Hasundutan, namun tidak dapat dikonfirmasi .
Padahal keberadaan tersebut telah diatur dalam UU yang fungsinya menunjang kinnerja pemerintah, dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi secara konseptual pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas bijaksana dan bersih
Melalui kebebasan pers, masyarakat akan lebih dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinnerja pemerintah , sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.”
Oleh sebab itu media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif, karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum Plt. Kepala Dinas BKPSDM Eliapzan Sihotang , yang juga pernah menjabat sebagai mantan Camat Doloksanggul dan Parlilitan, saat pemerintahan Dosmar dan Oloan.
Saat akan ditemui dikntornya pada Kamis dan Jumat kemarin, Eliapzan langsung keluar dari ruangan kantornya dan meninggalkan para awak media yang sudah berjam-jam menunggu di kantor dinasnya , dan juga sengaja berlama lama berada diruanganya tanpa perduli dengan wartawan yang telah dijanjikannya , dan paling mirisnya saat ditelpon media Eliapzan tidak mau mengangkat HPnya dan tidak mau merespon chating WhatsApp (WA) yang disampaikan media kepadanya.
Beberapa wartawan dari media online dan TV mengaku prihatin terhadap sikap Plt. Kepala Dinas BKPSDM tersebut yang dinilai alergi kepada media . Tentunya ini akan menjadi kurang baik, sikap-sikap seperti ini bagi Pemkab Humbahas harus lebih selektif lagi untuk menempatkan para kepala dinas di Kabupaten Humbahas kedepannya, agar mampu menghadapi awak media disaat konfirmasi maupun diwawancara .
Untuk itu media mengharap kepada Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan agar tetap selektif untuk mengangkat dan menempatkan para pimpinan kantor kedinasan, bila perlu Eliapzan Sihotang diminta untuk di evaluasi secepatnya . “Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar itu akan menimbulkan asumsi negatif yang kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan penyimpangan .
Padahal jelas dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan juga segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk itu jika ada pejabat ataupun para kepala dinas yang menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai artinya dia tidak paham Undang Undang bahwa ada yang melindungi itu semua dengan kata lain, Kepala Dinas ada mentrinya begitu juga Pers juga mempunyai menteri .
Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat. “Dengan begitu, masyarakat bisa paham apa yang dikerjakan oleh Pemerintah selama ini .
Justru jikalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program-program informasi yang dijalankan , itu malah lebih bagus, sehingga masyarakat tahu bagaimana kinnerja daripada pemerintah, dan bukan pemerintah yang punya media seperti terlihat di Media Sosial, sehingga kinnerja daripada person pers tidak berjalan.
Dikonfirmasi terpisah, Praktisi Hukum/Advokat Otto Manalu.SH.MH menyampaikan, para kepala dinas tidak perlu bersikap alergi terhadap media, kecuali kalau sudah melanggar aturan atau undang-undang, adapun media atau pers merupakan mitra pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan informasi untuk publik .
“Para Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan lainnya kalau tidak dapat memberikan ruang kepada media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal, maka tentu saja tidak sesuai lagi dengan apa yang diamanatkan dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Dalam hal semacam ini tentu Pak Bupati dan Pak Sekda Humbahas bisa saja memberikan pencerahan kepada oknum pejabat seperti dimaksud tersebut”, tutupnya.
Humbang Hasundutan, Sumut
Begitu juga tanggapan yang dimintai media Poskotasumatera bersama Sekertaris LSM Kamtibmas Kabupaten Humbahas , Mian Silaban menyampaikan, Jika hal tersebut terjadi maka melanggar undang-undang dan diduga patut dicurigai. Karena adanya media merupakan mitra pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan informasi untuk publik .
Masih seumur jagung menjabat sebagai Plt saja bukanya defenitif sudah menunjukan keangkuhan yang berlebihan , bagaimana nantinya kabupaten Humbang Hasundutan ini dibawanya. Tidak bisa dicontohkannya kepribadian saat menjabat Kristison Marbun, Tua M.Marbun menjabat di BKPSDM , mereka selalu Update, terbuka dan selalu bersahabat dengan media jika ingin berkunjung keruangan kantornya, sepatutnya itulah yang harus ditiru beliau .
“Para Kepala Dinas ataupun Kepala Sekolah dan lainnya kalau tidak dapat memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal, maka melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Dengan adanya hal semacam ini meminta agar Bupati dan Sekda Humbahas untuk bisa memberikan pencerahan kepada oknum pejabat tersebut.
Ditambahkannya, jangan karena nilai setitik rusak susu sebelanga artinya, kesalahan sekecil apapun berdampak luas.”Jangan hanya karena satu orang berbuat kesalahan sehingga pemerintahan yang baru dipimpin Bupati Oloan menjadi sorotan di publik , dari kecil dulu menjadi besar.
Nilai daripada setitik di ibaratkan sebagai setetes tinta hitam ataupun kotoran yang jumlahnya sangat sedikit namun dapat bersifat merusak daripada kepemimpinan Bupati. “Dan arti daripada Susu sebelanga itu diartikan sebagai segelas atau satu wadah susu yang putih bersih.” Peribahasa tersebut saya artikan bahwa kesalahan sekecil apapun itu akan punya dampak luas pada citra seseorang Kepala Dinas secara keseluruhan, “tuturnya.
(MS – Sumber BN)
-