HUMBAHAS – Straightnews.id, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Humbang Hasundutan , berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/47III/2025/SPKT/Polres Humbang Hasundutan /Polda Sumatera Utara tanggal 25 Maret 2025, menerangkan bahwa Pelapor Hasiholan E. Manalu , pekerjaan Petani beralamat di Sionggang Kecamatan Baktiraja.
Dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP pasal 351 yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 22/3/2025, di desa Simamora Kecamatan Baktiraja .
“Saat dikonfirmasi media dirumah kediaman Hasiholan E. Manalu bahwa dirinya diserang karna hanya persolan air bersih yang di ambil dari saluran pipa SPAM seperti biasa yang di aliri di setiap rumah warga.
Menurutnya, berawal karna terduga pelaku telah memutuskan mata air dari hulu pipa yang di aliri air bersih tersebut , hingga air berhenti dan tak teraliri ke rumah korban.
Berawal dari situ, Hasiholan E. Manalu berusa menegur terduga pelaku, dengan dalih supaya pipa tersebut di sambungkan kembali, seperti semula agar bisa dipergunakan Korban sebagaimana dengan keperluan untuk rumah tangga seperti biasanya.
Insiden penganiayaan , saat korban masih berada dirumah kediamannya, Ricarjo Sihite memanggilnya untuk keluar rumah sembari berkata marah dengan mengatakan “Hee, Sini dulu kau, cepat kau kemari.
Tanpa ada rasa curiga atas panggilan tersebut Hasiholan langsung datang menghampirinya. Tanpa diduga duga, Ricarjo Sihite langsung melakukan penganiayaan dan mencekik lehernya dengan kedua tangannya yang kemudian menghempaskannya sehingga dia terjatuh ke tanah . ” Atas kejadian tersebut dirinya mengalami luka pada leher kiri .
R.Sihite saat dihubungi awak media melalui hP selulernya tidak berkenan untuk memberi tanggapan.
Kepala desa Simamora Kecamatan Baktiraja P. Bakkara saat ditemui media dirumah kediamanya juga menyampaikan, bahwa dia sudah melakukan pemanggilan kepada pihak korban dan pelaku , akan tetapi usahanya sia sia dan tidak ditanggapi oleh pelaku , dan pelaku mengatakan lanjut saja kepolisi supaya lebih kenal. Ucap kades .
Pada Pasal 351 KUHP diterangkan, pada ayat yang pertama dengan “Ancaman hukuman penjara paling lama, 2 tahun 8 bulan atau dengan denda paling banyak Rp 4.500.
(M/S)
-