Kasus Pengrusakan Kebun Karet Mulyadi Diproses Cepat, Kuasa Hukum Apresiasi Polres Muba

Advokat Kuyung Irham SH,MH Bersama Advokat Novita Roy Lubis SH,MH dan Klien

 

Kasus Pengrusakan Kebun Karet Mulyadi Diproses Cepat, Kuasa Hukum Apresiasi Polres Muba

Sekayu – SN-Kasus dugaan pengrusakan kebun karet milik Mulyadi kini mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Tim kuasa hukum korban mengapresiasi langkah cepat dan responsif Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sejak 7 Januari 2026 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Mohammad Irham, S.H., M.H., usai mendampingi pemeriksaan saksi di Polres Muba. Ia menyebutkan bahwa saat ini proses penyelidikan telah berjalan dan tinggal melengkapi sejumlah berkas administrasi serta keterangan saksi tambahan.

“Proses sudah berjalan. Penyidik telah memulai penyelidikan. Memang masih ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi dan saksi-saksi yang akan diajukan. Kami sangat mengapresiasi langkah penyidik yang sigap dan tanggap menindaklanjuti laporan pengaduan kami. Kami percaya proses ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Advokat yang akrab disapa Kuyung Irham kepada awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Kuyung Irham juga menegaskan bahwa pihaknya menduga telah terjadi tindakan memasuki dan menguasai lahan kliennya tanpa izin oleh sejumlah oknum. Ia menyampaikan bahwa lahan kebun karet tersebut memiliki alas hak yang sah dan terdaftar atas nama kliennya.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Novita Roy Lubis, S.H., M.H., meminta Polres Muba untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengrusakan tersebut demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Kami meminta agar pihak Polres Muba dapat mengusut kasus pengerusakan ini, sehingga pencari keadilan merasa terlindungi atas haknya yang telah dirampas dengan cara dirusak dan digusur secara sepihak. Penggusuran lahan masyarakat tanpa adanya ganti rugi ataupun tanpa izin Ketua Pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum, bahkan mengandung unsur pidana atas kerusakan yang ditimbulkan,” tegas Novita.

Ia menambahkan, apabila praktik-praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menimbulkan keresahan serta ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

“Kami selaku kuasa hukum korban juga meminta kepada pihak kepolisian selaku pelindung masyarakat agar tetap bersikap objektif dan berani menyita alat serta sarana yang digunakan dalam aksi perusakan sebagai barang bukti. Foto-foto alat berat tersebut telah kami serahkan kepada penyelidik di Polres Muba, agar perkara ini dapat terang benderang dan diketahui siapa saja yang terlibat dalam pengerusakan kebun karet milik Saudara Mulyadi dan anaknya,” tambahnya.

Pihak korban pun berharap agar dalam waktu dekat penyidik Polres Muba dapat menetapkan para tersangka yang terlibat, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah Musi Banyuasin.

“Kami berharap ada kepastian hukum, agar ke depan tidak ada lagi perusahaan yang bertindak sewenang-wenang menggusur lahan warga. Ini penting sebagai wujud perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat,” pungkas Novita.(ms)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *