Warga RT 17 Kecewa, Proyek Jalan APBD 2025 Diduga Dipindahkan Kades ke RT 14
Musi Banyuasin — SN-Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun 5 RT 17 Desa Pinang Banjar dengan cor beton yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan warga.
Proyek di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muba tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp 299.149.000 dan berlokasi di Kecamatan Sungai Lilin.
Seorang warga Desa Pinang Banjar, Nasrullah (35), menyampaikan kepada media pada Jumat (16/1/2026) bahwa terdapat dugaan perubahan lokasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
“Setahu kami, pekerjaan peningkatan jalan lingkungan ini adalah untuk Dusun 5 RT 17, tapi di lapangan justru ditempatkan di RT 14,” ujar Nasrullah
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, proyek tersebut sejak awal memang diperuntukkan bagi RT 17.
“Menurut keterangan narasumber, pekerjaan peningkatan jalan lingkungan itu seharusnya ditempatkan di RT 17, bukan di RT 14. Tapi ujug-ujug dialihkan ke RT 14,” beber Nasrullah.
Perubahan lokasi ini memicu pertanyaan dan keberatan dari warga, terutama karena RT 17 dikenal memiliki jumlah penduduk yang lebih padat dibandingkan RT 14. Warga RT 17 pun mendesak Kepala Desa Pinang Banjar untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
“Warga meminta keterangan jelas dari kepala desa, kenapa lokasi yang awalnya di RT 17 bisa berpindah ke RT 14, padahal RT 17 jauh lebih padat penduduk,” lanjutnya.
Diketahui, proyek peningkatan jalan lingkungan tersebut merupakan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan yang diarahkan untuk RT 17. Namun, berdasarkan informasi warga, proyek tersebut diduga dipindahkan oleh kepala desa ke RT 14 Dusun 5.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Pinang Banjar, Masrukin, terkait dugaan perubahan lokasi pekerjaan proyek tersebut.(*)
-











