Diduga Jadi Sarang Minyak Ilegal, Gudang di Samping Kantor Camat Babat Toman Disorot Ketua IWO Muba, LSM dan Ormas Siap Turun Aksi
MUBA —SN– Dugaan praktik pengangkutan dan pengolahan minyak hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada sebuah gudang yang berada tepat di samping Kantor Camat Babat Toman, yang diduga menjadi lokasi penampungan sekaligus pengolahan minyak ilegal.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, minyak hasil masakan ilegal tersebut diangkut dari wilayah Keban menggunakan mobil Canter tangki berwarna biru putih. Minyak itu kemudian diturunkan di gudang yang lokasinya bersebelahan langsung dengan kantor pemerintahan kecamatan.
“Mobil tangki itu sudah sering keluar-masuk gudang. Aktivitasnya jelas mencurigakan dan diduga kuat berkaitan dengan minyak ilegal,” ujar salah satu sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya, Jumat (9/1/2026).
Menurut sumber tersebut, setelah melalui proses pengolahan lanjutan di dalam gudang, minyak kembali diangkut menggunakan mobil Fuso untuk dipasarkan ke luar wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Aktivitas ini disebut telah berlangsung berulang kali dan terkesan terbuka, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Musi Banyuasin,Hendra Imron pun angkat bicara. Ia menilai keberadaan gudang yang diduga mengolah minyak ilegal di kawasan strategis pemerintahan merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum dan pengawasan pemerintah.
“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Lokasinya persis di samping kantor camat. Jika benar ada aktivitas pengolahan minyak ilegal di situ, maka aparat dan pemerintah setempat jangan tutup mata. Harus segera ditertibkan,” tegas Iron panggilan akrab Hendra Imron
Ia menambahkan, praktik illegal refinery merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.
“Dampaknya sangat luas. Selain kerugian negara, risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan juga mengancam warga sekitar,” katanya.
Sorotan juga datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPITA dan Ormas BARIKADE’98. Kedua elemen masyarakat sipil ini menyatakan sikap keras dan siap menggelar aksi unjuk rasa apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan tegas.
“Kami mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun ke lokasi. Jika dibiarkan, kami siap menggelar aksi sebagai bentuk kontrol sosial,” tegas perwakilan LSM GEMPITA.
Senada dengan itu, perwakilan Ormas BARIKADE’98 menegaskan bahwa praktik migas ilegal tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di Musi Banyuasin.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal keselamatan rakyat dan wibawa negara. Jika tidak ada penindakan nyata, BARIKADE’98 siap turun ke jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Babat Toman saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal terkait dugaan tersebut.
“Terima kasih informasinya. Akan kami lakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Babat Toman singkat melalui pesan konfirmasi.
Masyarakat pun berharap pernyataan tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk pemeriksaan gudang, kendaraan tangki, serta penelusuran alur distribusi minyak yang diduga ilegal.
Secara hukum, aktivitas penyulingan, pengolahan, dan pengangkutan minyak tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup apabila terbukti mencemari lingkungan.(*)
-











