LKBH SPSI Sumsel Apresiasi Disnakertrans Muba dalam Menindaklanjuti Pengaduan Pekerja
Sekayu, 21 Januari 2026 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LKBH SPSI) Wilayah Sumatera Selatan mengapresiasi langkah cepat dan responsif Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin dalam menindaklanjuti pengaduan pekerja terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif LKBH SPSI Sumsel, Mohammad Irham, S.H., M.H., CLC., yang akrab disapa Kuyung Irham.
“Kami dari LKBH SPSI Sumsel mengucapkan terima kasih kepada Kepala Disnakertrans Muba beserta jajaran yang telah memfasilitasi pertemuan antara pekerja yang kami dampingi dengan pihak perusahaan, sehingga tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berjalan lancar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,” ujar Irham, Rabu (21/1/2026).

Irham menjelaskan, dalam perkara tersebut pihaknya mendampingi dua orang karyawan PT Mentari Subur Abadi (PT MSA) yang mengalami PHK oleh perusahaan. Keberatan utama dari pihak pekerja, kata dia, adalah dugaan PHK sepihak atau nonprosedural serta nilai kompensasi yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, apabila perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan tidak mencapai kesepakatan, maka langkah selanjutnya adalah membawa perselisihan tersebut ke perundingan tripartit untuk dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial di Disnakertrans Muba,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irham mengungkapkan bahwa dari dua karyawan yang didampinginya, satu orang atas nama YSR, karyawan PT MSA di Merang Estate, telah berhasil mencapai kesepakatan damai dengan pihak perusahaan melalui proses perundingan.
“Untuk satu orang lagi, yakni saudara SRK dari Hulu Merang Estate, perundingan belum dapat dilaksanakan karena perwakilan perusahaan untuk area tersebut tidak hadir. Oleh karena itu, Disnakertrans Muba akan kembali mengagendakan pertemuan lanjutan pada pekan depan,” katanya.
Irham berharap, seluruh perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat diselesaikan dengan itikad baik di luar pengadilan melalui mekanisme bipartit maupun tripartit.
“Namun apabila tidak tercapai kata sepakat, kami siap membela dan memperjuangkan hak-hak pekerja yang kami dampingi hingga ke ranah litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.(Sbgsh)
#Sekayu
#MusiBanyuasin
#Sumsel
#PHK
#Pekerja
#LKBHSPSISumsel
#DisnakertransMuba
#KuyungIrham
-











