Straightnews.id |Palembang – Keadilan bagi Wahyudi Sang Putra (38) seolah masih menggantung di awang-awang. Meski luka bekas cakaran di wajah dan tubuhnya mulai mengering, luka ketidakadilan justru kian menganga.
Melalui kuasa hukumnya, korban mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang hingga kini belum juga menjebloskan pelaku ke sel tahanan, padahal berkas laporan telah dinyatakan lengkap.
Peristiwa pilu ini bermula pada Jumat, 12 Desember 2025 lalu di kawasan Jalan Radial, dekat Toko Mamee Bakery. Wahyudi menjadi korban amukan rekan perempuannya sendiri.
Akibat serangan membabi buta tersebut, korban menderita luka cakar di pipi, bibir, leher, hingga memar di bagian perut.
Kejadian yang berlangsung di muka umum ini pun telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Ilir Barat I dengan nomor laporan LP/B/857/XII/2025/SPKT.
Kuasa hukum korban, Imron Ahmad, SH., MH., didampingi tim rekan, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas lambannya proses eksekusi terhadap pelaku.
Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian untuk menunda penangkapan.
“Kami sangat menyayangkan dan mempertanyakan, mengapa sampai saat ini pelaku tidak kunjung ditangkap dan ditahan? Padahal berkas perkara sudah lengkap dan unsur pidana Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sudah sangat jelas terpenuhi,” tegas Imron Ahmad, SH., MH. kepada awak media.
Imron menambahkan bahwa kliennya telah kooperatif dalam setiap proses penyelidikan, namun hingga saat ini pelaku seolah “kebal hukum” dan masih menghirup udara bebas.
Hal ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
“Klien kami menderita secara fisik dan psikis. Kami mendesak Polsek Ilir Barat I untuk segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai opini publik terbentuk bahwa laporan masyarakat kecil bisa diabaikan begitu saja tanpa ada tindakan nyata terhadap pelaku,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban dan kuasa hukum masih menunggu itikad baik dan langkah konkret dari pihak kepolisian untuk segera mengamankan terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ditempat terpisah saat di konfirmasi Kapolsek IB.I Palembang melalui Panit Riska Ipda Febby Julian Pratama, SH. MM menanggapi, untuk kasus saudara Wahyudi Sang Putra itu termasuk penganiayaan ringan yang mana sudah di atur dalam KUHP baru Pasal 466 UU No.1 Tahun 2023.
“Berkasnya sudah kita kirim ke Kejaksaan kemungkinan besok sudah P19,” ujar Febby, melanjutkan.
“Menahan seseorang itu tidak bisa sembarangan, apa lagi Perkara ini mengarah pada penganiayaan ringan. Selain itu, tersangka juga pernah mengajukan permohonan untuk tidak di tahan. Dan, kami sudah konfirmasi dengan korban, hal ini di setujui oleh korban,” kata Febby tutup pembicaraan.
(CH)
-











