TAPUT – Straightnews.id // Tioris Ingin Marito Manalu resmi melaporkan E R S, atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 UU 1/2023 juncto 486.
Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di jalan Siborong-borong – Parapat, Pohan Tonga, Kec Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada Sabtu (07/03/2025).
Dugaan tindak Pidana Penipuan dan Perbuatan Curang yang dilaporkan oleh Tioris Ingin Marito Manalu ke Mapolres Tapanuli Utara itu telah di terima oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan nomor STTLP/37/III /2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT.
Tioris Manalu mengatakan kepada awak media, yang berkebetulan berada di Polres Taput tersebut, menunjukkan secarik kertas yang berisikan STTLP. Pada saat ditemui oleh awak media waktu itu, yang berkebetulan berada di Mapolres Kabupaten Tapanuli Utara, pada Sabtu (7/3).
Dalam aduan yang di buat Tioris tersebut, media menyoroti terkait Laporan Polisi yang ia layangkan, setelah diterima dari pihak petugas SPKT Polres Taput, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/61/III/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 Maret 2026 pukul 14.33 WIB.
Dalam Laporan Polisi tersebut juga menceritakan dengan jelas, bahwa awal kejadian terlapor E R.S dilaporkan, karna kejadian pada hari Sabtu tanggal 14 februari 2026 sekira pukul 10.36 Wib. Pelapor Tioris Ingin Marito Manalu, saat itu sedang berada di rumahnya di desa Pohan Tonga kec. SBB.
Saat di temui oleh terlapor inisial E R.S, sebagai penjual Tanah yang ditempati oleh Pelapor, meminta Uang sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Uta Rupiah) Sebagai denda, atas pelunasan jual beli Tanah, namun karena sertifikat hak milik belum balik nama, pelapor sebagai pembeli tidak melakukan pelunasan.
Diceritakan setelah di berikan, dp jual beli tanah Rp. 200 juta, malah si penjual tidak bersedia ber- tanda-tangan surat di notaris dan Badan Pertanahan (BPN) sertifikat aslinya juga tidak pernah di perlihatkan.
Dalam surat LP tersebut juga diceritakan, kejadian itu juga dilihat oleh tetangga nya, yang juga sebagai saksi dalam Laporan Polisi itu, yaitu atas nama Ramlan Pasaribu.
Kemudian tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 07.35 Wib, pelapor kembali menerima panggilan dari terlapor untuk minta uang denda, jika tidak, ia dengan tegas meminta untuk mengosongkan bangunan yang ia tempati sekarang.
Di Surat Laporan Polisi tersebut, juga menyebutkan, bahwa kalau tidak di bayarkan oleh Marito. Ia juga menyebut, dengan nada mengancam akan membawa kepala desa, polisi dan pengacara.
Dalam LP tersebut juga menuliskan sesuai pengakuan Pelapor, ia menjawab, gak ada hakmu disitu mendenda akudisini, ini bukan masalah pinjam Uang, tapi ini perihal jual beli tanah. Akibat dari jual tanah tersebut merasa tertipu dan membuat laporan di SPKT Polres Tapanuli Utara. (MS)
-











