Pria Todongkan Pistol Mainan, Curas di Minimarket Sekayu Berhasil Digagalkan Warga
SEKAYU – Straightnews.id-Diduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Minimarket DD Mart, Jalan Kol H. Nazom Nurhadi, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.
Korban diketahui bernama Deli Abdilah (28), seorang wiraswasta yang merupakan warga Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu. Sementara itu, terduga pelaku diketahui bernama Deri (28), buruh harian lepas, warga Kelurahan Soak Baru, Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Reskrim AKP M Wahyudi SH,dan Humas AKP S. Hutahaean membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Memang benar pada tanggal 14 April 2026 telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan dengan korban atas nama Deli (28) di TKP DD Mart lingkar Randik Sekayu,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Rabu (15/4).
Ia menjelaskan, saat kejadian korban sedang menjaga toko, kemudian pelaku datang dengan berpura-pura ingin membeli es krim.
“Pelaku datang berpura-pura belanja, kemudian menodongkan senjata api mainan kepada korban,” jelasnya.
Namun, korban tidak tinggal diam dan langsung melakukan perlawanan.
“Korban menepis dan melawan pelaku, lalu berteriak meminta tolong kepada warga,” katanya.
Perlawanan tersebut memicu keributan hingga keluar dari minimarket. Ayah korban yang berada di lokasi, Afridi, turut membantu. Tak lama kemudian, warga sekitar berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Warga berhasil mengamankan pelaku, tidak lama kemudian pihak kepolisian datang ke TKP dan pelaku langsung diamankan ke Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Kharisma, pistol mainan (korek api), helm, pakaian, serta dompet berisi identitas pelaku.
Saat disinggung kemungkinan keterkaitan dengan kasus perampokan sebelumnya, Kasat Reskrim menyebut pelaku merupakan residivis.
“Pelaku ini merupakan residivis yang baru keluar bulan Oktober 2025 dengan kasus yang sama, yaitu pembobolan rumah di Sekayu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterkaitan dengan kasus perampokan minimarket lain yang sempat terjadi.
“Kami masih mendalaminya, apakah ada kaitannya dengan kejadian sebelumnya,” katanya.
Terkait senjata yang digunakan, dipastikan hanya pistol mainan.
“Senjata api tersebut merupakan pistol mainan yang digunakan untuk menakuti korban,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika terjadi tindak kejahatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera menghubungi call center Polres Muba di nomor 110 agar kejadian dapat cepat ditangani,” pungkasnya.(*)
-











