BILA TERBUKTI, “Dodi Hendra” KETUA DPRD TERANCAM PIDANA 12 TAHUN PENJARA

Kab Solok Sunbar"

BILA TERBUKTI, “Dodi Hendra” KETUA DPRD TERANCAM PIDANA 12 TAHUN PENJARA
        STRAIGHTNEWS.ID….Arosuka Solok….lll…Perkara dugaan pidana perkosaan dengan terlapor “Dodi Hendra” anggota sekaligus juga ketua DPRD Kabupaten Solok terus semakin melihatkan titik terangnya. Kemarin Jum’at 2 Februari 2024 Polda Sumbar dibawah Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA). Kembali melanjutkan pemeriksaan tambahan terhadap korban pemerkosaan berinisilan “HKN” dan juga orang tua laki-laki korban berinisilan “J”.
         Dr. Suharizal, SH, MH dan Eli Susanti, SH yang mendampingi pemeriksaan menjelaskan. Proses pemeriksaan makin mendetail menyangkut penggalian unsur-unsur Pasal 285 KUHP. Suharizal menjelaskan Pasal tersebut kurang lebih berbunyi Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya (12)  dua belas tahun.
         Dijelaskan Suharizal sesuai hukum acara pidana, keterangan korban adalah satu alat bukti, dan dalam minggu ini penyidik sudah memeriksa TKP guna mencari bukti-bukti lain.
         Walaupun ada Surat Edaran Kapolri yang menangguhkan pemeriksaan seseorang Caleg yang diduga melakukan pidana bukan. Berarti tidak bisa perkara naik pada tingkat berikutnya yakni penyidikan. “Tanpa dipriksa DH perkara bisa lanjut ke lidik-sidik. Bila terbukti DH siap-siap diancam pidana 12 Tahun terang Suharizal”.
         “Yang jelas kami dari kuasa hukumnya HKN akan tetap mengaeal prosed hukumnua sampai tuntas,” tegasnya lagi….(Roni)..
-
Penulis: RoniEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *