Aksi di Kejati Sumsel Cukup Memanas, SIRA dan PST Minta Dirut PT Danadipa Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

Straightnews.id |Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) melakukan aksi damai yang ke-4 (empat) kalinya di Kejati Sumsel.

Adapun aksi damai dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal perkembangan kasus penangkapan terkait gratifikasi anggota DPRD Muara Enim inisial (KT) bersama anaknya inisial (RA) yang ditangkap pada 18 februari 2026 lalu, atas kasus dugaan korupsi dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sekitar Rp.7,1 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Danadipa Cipta Kontruksi, dengan barang bukti uang gratifikasi yang nilainya sangat fantastis yaitu sebesar Rp.1,6 Miliar.

Penangkapan anggota DPRD dan anaknya tersebut diduga merupakan penerima fee/gratifikasi sebesar Rp.1,6 Miliar dari salah satu pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut, diduga orang itu adalah Direktur PT. Danadipa Cipta Kontruksi.

“Sebagai penggiat anti korupsi, kami atas nama Lembaga SIRA dan PST akan terus mengawal kasus ini,” ujar Dian HS selaku Ketua PST, Kamis (16/04/2026).

Dian menegaskan, pengungkapan kasus ini pengembangannya terkesan sangat lamban. Alasannya, karena hingga hari ini Kejati Sumsel belum juga menetapkan tersangka pelaku pemberi gratifikasi dari pengusaha tersebut yang diduga orang itu adalah Direktur PT. Danadipa Cipta Kontruksi, ada apa dengan Kejati Sumsel?

Di dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) sudah sangat jelas, menerangkan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana, serta pada Pasal 5 dan 12 juga mengatur ancaman penjara, di mana pemberi suap dijerat karena menyuap, dan penerima (pegawai negeri/penyelenggara negara) dijerat karena menerima. Artinya tidak ada alasan lagi bagi Kejati Sumsel untuk menunda-nunda penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Selain itu, Kejati Sumsel juga harus menyelidiki kemana saja aliran dana dari hasil gratifikasi, siapa saja yang menikmati? Serta kemungkinan otak intelektual yang mengendalikan pengkondisian proyek dari Dinas PUPR tersebut pasti ada. Ini harus diungkap secara terang benderang oleh Kejati Sumsel.

“Kami menduga proyek ini di kondisikan oleh Kabid AMPL Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim inisial IS atas arahan saudara HM,” imbuh Dian dengan suara lantang.

Menyikapi persoalan tersebut maka SIRA dan PST menyatakan sikap:

1. Mempertanyakan kepada Kejati Sumsel, kenapa sampai saat ini Direktur Utama PT. Danadipa Cipta Kontruksi yang diduga sebagai pemberi fee/pemberi gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

2. Meminta kejati Sumsel untuk mendalami dugaan aliran dana yg mengalir ke inisial HM yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dari fraksi Partai Golkar senilai 400 Juta Rupiah (menurut keterangan inisial KT).

3. Periksa inisial IS salah satu Kabid Dinas PUPR Muara Enim karena diduga sebagai otak pelaku pengondisian proyek atas arahan dari HM yang merupakan Anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Partai Golkar.

4. Kejati Sumsel tidak boleh tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi yang ada di Kabupaten Muara Enim, periksa juga Bupati yang diduga kuat beliau juga tahu kronologis kasus ini.

5. Mendesak Kejati Sumsel untuk turut menyelidiki 16 titik pembangunan gapura di Dinas Perkimtan Muara Enim. 11 titik diantaranya, diduga dikerjakan oleh Direktur PT. Danadipa Cipta Kontruksi dengan menggunakan perusahaan yang berbeda. Selain itu periksa juga kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim, PPK, PPTK dan semua yang terkait.

(CH)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *