Benag Merah Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok, Terkesan “APH Tak Berkutik Tanpa Hiraukan Himbauan Kapolda Sumbar

Kab Solok Sunbar"

Benag Merah Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok, Terkesan “APH Tak Berkutik Tanpa Hiraukan Himbauan Kapolda Sumbar

STRAIGHTNEWS.ID.__Kabupaten Solok Sumbar…///…Benag Merah Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok, Prosesinya Tekesan “APH Tak Berkutik Tanpa Hiraukan Himbauan Kapolda Sumbar Aparat Penegak Hukum (APH), serta Pemerintah daerah Kabupaten Solok. Terkesan kak mampu untuk mengungkap dugaan mafia dibalik aktivitas penambang emas ilegal di daerah Kabupaten Sokok Sumbar.

Disana daerah yang diduga kuat ssbagai Gerbag Illegal Mining itu adalah daerah Sungai Abu, Hiliran Gumanti, dan Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok Sumatra Barat.

Aktivitasnya masih bermecamuk mulus, terkesan “APH Tutup Mata Tanpa Berikan Tindakan Serius” ada apa dan menjadi pertanyaan besar dikalangan publik dan buah bibir ditengah masyarakat, ada apa dibalik semua ini…???..

Dari hasil penelusuran media ini, sampai berita ini ditayangkan Sabtu (22/06/2024), serta berdasarkan laporan yang kami himpun dari warga setempat (22/06) yang tak mau disebutkan namanya” dengan tegas menyatakan. “Proses penambangan itu, bukan rahasia umum lagi, daerah Sungai Abu dan Sirukam Kabupaten Solok Sumbar. Adalah daerah yang diduga kuat, sebagai lokasi sarang kerok Emas illegal (illegal mining) di Kabupaten Solok Sumatra Barat.

Adapun lokasi yang menjadi lumbung penambang emas tanpa izin (Ilegal Mining) di aliran Sungai Hiliran Gumanti Nagari Sungai Abu itu, diantaranya di daerah Batang Manti dan Sibalin. Disana setiap hari tampak jelas aktivitas tambang berjalan mulus menggunakan kutang kebih 25b Ekscavator, dengan menggunakan minyak bersubsidi mengeruk hasil bumi tanpa izin.

Anehnya pengiriman BBM ke markas bos tambang berjakan mulus. Seolah-olah ada dugaan sengaja mungkin di pasok oleh dibawah komando Oknum tertentu dan diduga dibawah perlindungan aph setempat.

“Kita merasa heran dan aneh, dari prosesinya, terkesan Polda Sumbar serta Polres Solok dan jajaranya, serta Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah daerah setempat. Seolah tak berdaya untuk mengungkap aktor dibelakang Korok PETI daerah itu. Miris prosesinya kian hari kian semakin menjamur dan meraja lela tanpa ada kendala”sebunya

Dari informasi yang dihimpun, aktivitasnya dari dulu hingga kini sangat menjadi tanda tanya besar bagi kalangan publik dan di tengah masyarakat. Prosesinya Miris, seolah-olah ada dugaan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintahan wilayah setempat ada permainan, tanpa menghiraukan himbauan Kapolda Sumatra Barat”.

Lalu salah seorang Warga daerah itu (Ek), keoada media ini saat dikonfirmasi (20/06/2024), membenarkan adanya Keberadaan aktivitas tambang emas illegal (illegal Mining), di Nagari Sungai Abu, tepatnya didaerah aliran batang manti dan sibalin dengan menggunakan Ekscavator. Dan dari informadi yang dihimoum sampai berita ini ditayanaagkan. Setidaknya ada sebanyak kurang lebih 25 alat Ekscapator yang berkecamuk disana. Prosesinya berjalan mulus-mulus saja,” ujarnya.

Mirisnya lagi, kata dia, untuk mengamankan jalanya penambanagan, dia menilai para penambang ada dugaan harus menyiapkan wajib setor setiap bula pada oknum aparat dan oknum pemerintahan setempat melalui sroang koordinator yang telah disepakati” Agar jalanya illegal Mining ini berjalan aman mulus. Dan begitu juga dengan pengiriman pasokan BBM kepada pemasok berjalan aman, dan lancar” sebutnya.

“Lalu, kalau keberadaan Korok emas ilegal di nagari daerah itu tidak diantisipasi secara menyeluruh. Dirinya meyakini bakal menjadi bom waktu. “Yang menunggu saatnya untuk meledak, dengan berpotensi besar bakal meminta banyak korban jiwa,”sebutnya.

Dari aksi yang berkembang, tentunya publik dan masyarakat bertanya dan beradumsi, yakni menuntut janji Kapolda Sumbar dan jajaranya, serta peran APH, baik itu aparat pemerintahan dan APH stempat untuk masalah ini. Karena menurut dia, efeknya selain membuat warga semakin resah terhadap dampak Penambanga Emas Tanpa Izin (PETI) ini. Juga danoak ini air yang cukup bersih dan dapat digunakan untuk mandi dan dijadikan air minum oleh warga. “Akibatnya kini tercemari oleh limbah dari dampak penambangan tersebut,”sebutnya lagi.

Lalu yang sangat memiriskan dan aneh, “bila menyikapi informasi dan berita yang beredar dari berbagai media online selama ini, sangat kami sayangkan. Pasca setelah dilantiknya Kapolda Sumbar, yakni tanggal 18 Oktober 2022, dan sehari setelah itu, yakni pada tanggal 19 Oktober 2022, Kapolda Sumbar mengeluarkan Instruksi. Yang instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, yang ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar.

Dalam instruksinya Kapolda Sumbar bakal menindak tegas para pelaku tambang liar tanpa izin yang ada di walayah hukum Sumatera Barat. Penegakan hukum akan ditegakan keras, jika itu menyangkut Harkamtibmas. Yang dikutip dari berbagai terbitan media online.

Disana Kapolda menegaskan, aksi tambang emas ilegal (Illegal Mining), itu merupakan transnasional crime yang memiliki jaringan sama halnya dengan illegal logging, illegal fishing, human trafficking, terorisme dan Narkoba.

Kesemua itu merupakan pelanggaran hukum, dan penegakan hukum terhadap semua aksi ilegal yang ada di Sumbar baik tambang emas, tambang sirtukil (pasir, batu dan kerikil) dan lainnya, harus ditegakkan. “Pihaknya akan menindak secara hukum kepada mereka tanpa melihat siapa di belakang mereka tanpa pandang bulu. “, jika mereka memang melanggar hukum,”tegasnya.

Mirisnya, dari hasil penelusuran wartawan media ini di sekitar area, serta dari informasi yang kami himpum. terkesan, himbauan Kapolda Sumatra Barat itu berbanding terbalik dengan apa yang ada di daerah Sungai Abu dan Supayang Kabupaten Solok Sumbar.

Dimana penambangan dengan alat berat ekscavator di daerah itu. Semakin hari semakin membabi buta yang berimbas sangat meresahkan Warga Kabupaten Solok, terutama warga setempat. Aktivitas penambang itu berjalan “Bak Terbingkai dan Terbungkus Rapi” walau sudah jelas-jelas tidak mengantongi izin.

Jadi intinya kita mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Polres Solok dan jajaranya, serta aparat Pemerintahan stempat (Pemerintah Kabupaten Solok red). Agar serius untuk menangani aktivitas Illegal Mining yang tengah marak terjadi, terutama di Sungai Abuk Kabupaten Solok itu.

“Kita ingin Kapolda Sumbar dan Kapolres Solok itu, jika ada oknum anggotanya yang bermain dalam aktivitas PETI itu, menindak secara tegas, termasuk juga oknum aparat pemerintahan setempat” Tegasnya..(Tiem)…

-
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *