Nasabah BRI Unit Dolok Sanggul Kembali Melaporkan Pemilik Akun Dame Nuria Tobing

Kerja Harus Profesional

Humbahas – Straightnews.id // Pada kejadian terkait intimidasi atara Mendiang NS Mantri BRI unit Doloksanggul dengan Nasabah MSS Purba yang terjadi di beberapa bulan yang lalu, hingga sempat Viral dari pemberitaan berbagai media. Kini kembali menjadi sorotan setelah terjadi lapor melapor ke pihak berwajib.

Nasabah MSS, kembali mendatangi Satuan Kriminal (Satreskrim) Polres Humbahas untuk melaporkan Diduga Ibunda dari Mendiang NS atas Delik Aduan Dumas yang menyatakan bahwa, Kronologi kematian Putrinnya karna akibat dari Bully dari Nasabah mendiang NS mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Doloksanggul  tersebut.

Menurut Sinasabah MSS, kasus kematian Putrinnya selalu dikait-kaitkan atas karna bully dari sinabah, padahal kalau dilihat dari delik aduannya yang sudah dilayangkan ke Satres Polres Humbahas, tuduhan itu tidaklah berdasar  sama  sekali.

Oleh karna pengaduan yang diduga ibunda Mediang NS jugalah, maka sinasabah BRI MSS kembali membuat pengaduan dalam Bentuk Dumas ke Satreskrim Polres Humbahas pada hari Selasa (24/6/2025).

Photo    Screenshot  Ungahan  dari Pemilik  Akun  Dameria  Nuria Tobing  Pemilik  Akun  Facebook di Grub  KKHH,  Senin  (23/6/2025).

Dumas yang dilaporkan Nasabah MSS kali ini diketahui prosesnya kini ditangani Briptu Wendi Lubis agak berbeda. Pasalnya pada proses pengaduan tersebut selalu di ikut campuri oleh Humas Polres HH Aibda Delmars Sitoppul, yang mengatakan “kalau tidak kami kasi kenapa rupannya” padahal kalau mengingat pada bidang nya dia dibagian kehumasan, bukan pada kapasitasnya, karna seyogiahnya penanganan kasus ini bukan bagian dari pekerjaannya, karna itu bagian dari tugas penyidik Reskrim Polres Humbahas.

Penasehat Hukum dari Nasabah MSS, Aleng Simanjuntak, S.H, Sempat terlihat tegang atas perdebatan Hukum dengan penyidik dan Humas.

“Dalam Pelaporan Masyarakat kali ini, Piket Reskrim sempat menolak atau tidak memberikan tanda terima/laporan pengaduan masyarakat (dumas) tanpa alasan yang sah, pasalnya tindakan tersebut berpotensi melanggar kewajiban pelayanan publik dan bisa dikenakan jerat hukum administratif, etik, atau pidana tergantung konteks dan motifnya.

Padahal kalau melihat pada Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan yang melekat di Lingkungan Polri, dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dalam hal ini Aleng Simanjuntak sebagai Kuasa Hukum dari MSS mempertanyakan Sistem Piket Reskrim yang menangani Pelaporan Dumas.

Padahal jika laporan sesuai prosedur dan kelengkapan, maka polisi wajib menerima dan memberikan tanda terima/penerimaan pengaduan.

“Dan kemungkinan pasal yang bisa dikenakan terhadap oknum yang menolak atau menghalangi pengaduan sebagai berikut: A. Etik dan Administratif (Internal Polri) -Pasal 10 Perkap 14 Tahun 2011.

Anggota Polri juga wajib melayani masyarakat dengan ramah, cepat, dan tanpa diskriminasi juga  bahwa Sanksi Peringatan, mutasi, bahkan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) jika dilakukan berulang atau berat.

“Dan sebagai Pidanannya (Jika Ada Unsur Kesengajaan Menghambat Keadilan) Pasal 421 KUHP, dan untuk Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat juga diterangkan,

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, diancam pidana 2 tahun 8 bulan. ”Pasal 304 UU 1 Tahun 2023 KUHP Baru (mulai berlaku 2026, tapi dapat jadi rujukan moral).

“Karna setiap orang yang menghalang-halangi akses terhadap proses keadilan dapat dipidana dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 54: terkait penyelenggara pelayanan publik yang tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya dapat dikenakan sanksi administratif atau tuntutan hukum.

Sampai berita ini diterbitkan (26/6), belum ada balasan dalam bentuk klarifikasi resmi terkait perihal yang diucapkan Humas polres Humbahas dengan tidak mengharuskan Pertinggal Surat Dumas diberikan terhadap PH Nasabah BRI,  yaitu MSS  Purba  .

 

-
Penulis: MJEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *