Aktivis di Musi Banyuasin Laporkan Dugaan Pengancaman, Polisi Lakukan Penyelidikan

Aktivis di Musi Banyuasin Laporkan Dugaan Pengancaman, Polisi Lakukan Penyelidikan

Musi Banyuasin — Seorang aktivis di Kabupaten Musi Banyuasin, Sujarnik (47), melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya ke pihak kepolisian pada Kamis (19/02/2026). Laporan tersebut telah diterima dan saat ini dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan keterangan pelapor kepada awak media, ia didatangi dua orang yang turun dari sebuah kendaraan. Salah seorang di antaranya diduga melakukan upaya pemukulan yang berhasil ditepis, sementara seorang lainnya disebut mengeluarkan senjata tajam dan melakukan pengejaran.
Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/81/II/2026/SPKT/Polres Muba/Polda Sumatera Selatan.

Sujarnik menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap aktivitas tongkang angkutan batubara di Sungai Musi. Ia mengaku sebelumnya menyuarakan dugaan bahwa sejumlah aktivitas sandar dan operasional dermaga angkutan batubara belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan, termasuk aspek Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Permasalahan ini muncul setelah saya menyampaikan dugaan belum lengkapnya izin operasional angkutan batubara. Ada indikasi izin sandar dan dermaga belum melalui kajian AMDAL secara tuntas. Hal ini perlu diperiksa oleh instansi berwenang,” ujar Sujarnik.

Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataannya merupakan hasil pengumpulan informasi yang menurutnya perlu diuji melalui mekanisme hukum dan klarifikasi dari pihak terkait.

Sementara itu, pihak kepolisian dari Polres Musi Banyuasin menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Aparat akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pihak lain yang relevan guna memastikan duduk perkara secara objektif dan profesional.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan ini untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak lain selain pelapor.

Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap tata kelola angkutan batubara di Sungai Musi. Berbagai pihak berharap seluruh proses dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjaga kondusivitas daerah.(xx)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *