Penertiban Pedagang Kalangan Talang Jambe, Sat Pol PP Beri Peringatan Terakhir
Palembang – Straightnews.id – Hari ini, Kamis (26-03-2026) pukul 09.46 WIB, jajaran personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang turun langsung ke wilayah Talang Jambe, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama Tim Pemerintah Kota Palembang, Pengurus Pasar Mataram, serta para pedagang pasar kalangan yang telah dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026.
Rapat tersebut membahas permasalahan pedagang yang berjualan di pasar kalangan, pinggir jalan, hingga bahu jalan di wilayah Talang Jambe.

Selain itu, penertiban ini juga mengacu pada Surat Camat Sukarami tertanggal 06 Maret 2026 Nomor: 300/01/SKR/2026 tentang Surat Peringatan.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati bahwa setelah H+1 Idul Fitri 1447 H, tidak diperkenankan lagi adanya aktivitas berjualan di fasilitas umum maupun lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat berdagang.
Dalam pelaksanaannya, Kasi Sat Pol PP Kota Palembang, Hari Andriyadi, bersama personelnya memberikan peringatan tegas kepada para pedagang yang berjualan di kawasan kalangan yang berada di belakang SD Negeri 134 Talang Jambe.
“Kamis ini adalah terakhir berjualan dan apabila Kamis depan masih berjualan akan diberikan tindakan tegas dan pembersihan kepada pedagang pasar kalangan yang tidak memiliki izin,” tegas Hari Andriyadi di lokasi.
Namun, saat peringatan tersebut disampaikan, salah satu pedagang cabe dan bawang, Ibu Susi, menyampaikan protes atas kebijakan tersebut. Ia mengaku keberatan dengan larangan berjualan yang akan diberlakukan mulai pekan depan.
“Saya bingung mau pindah ke mana, ini sudah jadi tempat kami mencari nafkah,” ujar Ibu Susi dengan nada keberatan.
Situasi di lokasi sempat memanas akibat protes dari pedagang, namun petugas tetap memberikan imbauan secara persuasif agar para pedagang mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta penggunaan fasilitas umum sesuai dengan peruntukannya.(Tim)
-











