OKU SELATAN, STRAIGHTNEWS.ID 24 April 2026
Penanganan dugaan pencurian arus listrik di wilayah Rayon Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, kini menjadi sorotan serius.
DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan mengungkap bahwa dari 5 laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan secara resmi kepada Tim P2TL, disebutkan hanya 1 kasus saja yang ditindak lanjuti.
Sedangkan Laporan yang disampaikan bukan sekadar informasi biasa, melainkan melalui proses yang resmi dan terstruktur. Ketua DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan telah melakukan langkah-langkah berikut:
✅ Mengundang langsung Tim P2TL ke kantor DPC
✅ Menyerahkan data dan rincian kasus secara lengkap
✅ Melampirkan titik lokasi beserta koordinat GPS
✅ Menguraikan secara jelas modus operandi pencurian listrik
Seharusnya laporan ini sudah cukup lengkap dengan bukti awal yang memadai untuk segera ditindaklanjuti secara teknis di lapangan.
Namun, setelah dilakukan konfirmasi lanjutan oleh Ketua DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan terkait perkembangan kasus ini, salah satu petugas Tim P2TL berinisial BN menyampaikan informasi yang mengejutkan.
Dari lima lokasi yang dilaporkan, disebut baru satu yang sempat diperiksa, dengan alasan:
Baru satu lokasi diperiksa, hampir saja terjadi benturan karena ada oknum aparat yang diduga melindungi terduga pelaku.”
Di sisi lain, setelah dilakukan konfirmasi langsung ke bagian pelayanan pengaduan PLN Rayon Muara Dua, pihak PLN menyampaikan bantahan tegas.
Mereka menyatakan bahwa kelima laporan dugaan pencurian arus listrik tersebut tidak pernah tercatat atau sampai ke kantor secara resmi.
Pernyataan ini memunculkan dugaan baru, bahwa laporan yang sebelumnya disampaikan kemungkinan:
1.Ditangani secara pribadi oleh oknum tertentu
2.Tidak melalui prosedur resmi administrasi
3.Atau tidak tercatat dalam sistem pengaduan resmi PLN
Perbedaan informasi antara Tim P2TL dan pihak pelayanan PLN ini semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan pertanyaan serius terkait alur penanganan laporan di lapangan.
ANALISIS DUGAAN DAN POTENSI PELANGGARAN
LSM menilai, apabila dugaan ini terbukti benar, maka situasi yang terjadi sudah sangat serius:
1.Bukan hanya hambatan teknis, tetapi berpotensi adanya kolusi
2.Penindakan menjadi tidak adil dan terkesan tebang pilih
3.Aturan berpotensi disalahgunakan sebagai komoditas
4.Ada indikasi kuat laporan lain tidak diproses sebagaimana mestinya
Meski demikian, seluruh hal ini masih dalam tahap dugaan dan harus dibuktikan melalui klarifikasi resmi serta pengawasan yang lebih ketat.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
✅ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
✅ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
✅ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 dan 56 tentang turut serta dalam tindak pidana
✅ Pasal 415 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan menegaskan bahwa pihaknya merasa kecewa terhadap kondisi ini.
Kerna apabila kejadian ini dibiarkan berlarut-larut, dampak yang ditimbulkan dapat meluas, di antaranya:
1.Kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah
2.Pelanggan yang taat aturan justru menanggung beban kerugian bersama
3.Praktik pencurian listrik semakin marak karena pelaku merasa aman dan dilindungi
LSM bersama masyarakat mendesak agar seluruh 5 laporan yang telah disampaikan segera:
1. Diproses secara terbuka dan tidak ada yang dikecualikan
2. Ditindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
3. Dipublikasikan seluruh hasil pemeriksaan secara transparan
Hal ini dinilai penting untuk menutup celah praktik penyimpangan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait, guna menjaga prinsip:
✅ Akurasi informasi
✅ Keberimbangan pemberitaan
✅ Asas praduga tak bersalah
Red.one Tim
-











