Jembatan Roboh, Sistem Terbuka — Membongkar Benang Kusut Sungai Lalan
Opini
Muba – SN-Apa yang terjadi di Sungai Lalan bukan sekadar insiden runtuhnya sebuah jembatan. Ia adalah potret buram dari tata kelola yang dibiarkan longgar, pengawasan yang tumpul, dan kebijakan yang berpotensi diselewengkan. Peristiwa ini layak dibaca sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan publik luas.
Kilas balik ke tahun 2016, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Musi Banyuasin melakukan inspeksi terhadap Jembatan P.6 di Sungai Lalan. Pemeriksaan dilakukan setelah pemasangan fender jembatan yang didanai oleh Sinar Mas, sebagai upaya melindungi tiang jembatan dari benturan tongkang pengangkut kayu.
Namun hasil inspeksi justru memunculkan kekhawatiran serius. Ditemukan material batubara berserakan di atas lantai jembatan, dan yang lebih mengkhawatirkan, gelagar jembatan telah bergeser hingga satu meter dari posisi aman di atas abutment. Ini bukan sekadar kerusakan teknis, melainkan sinyal adanya tekanan berlebih dari aktivitas angkutan yang melampaui batas.
Saat itu, pertanyaan penting diajukan kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP): bagaimana pengamanan angkutan batubara yang over load dan melampaui tinggi aman jembatan? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi tabrakan? Sayangnya, pertanyaan-pertanyaan ini seolah menguap tanpa jawaban tegas.
Pada 2017, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mencoba mengambil langkah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017. Regulasi ini dimaksudkan sebagai payung hukum sementara, mengingat Sungai Lalan saat itu belum ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai jalur pelayaran resmi. Niatnya jelas: melindungi aset negara dan keselamatan masyarakat.
Namun di sinilah persoalan mulai membesar. Perbup tersebut diduga melampaui fungsi awalnya. Alih-alih menjadi instrumen pengamanan, ia disebut-sebut dimanfaatkan sebagai dasar penarikan retribusi terhadap tongkang yang melintas, dengan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per perjalanan, tergantung tonase.
Jika dugaan ini benar, maka kita tidak sedang berbicara tentang kebocoran kecil, melainkan potensi praktik pungutan liar dalam skala besar—bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah selama bertahun-tahun. Ironisnya, hal ini terjadi ketika status Sungai Lalan sendiri belum sepenuhnya sah sebagai jalur transportasi komersial.
Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa puluhan dermaga milik swasta berdiri di sepanjang daerah aliran Sungai Lalan tanpa dasar hukum yang jelas. Aktivitas ekonomi dengan nilai perputaran triliunan rupiah per tahun berlangsung tanpa kepastian legalitas, bahkan disebut tanpa kontribusi pajak yang semestinya.
Semua ini seperti dibiarkan berjalan dalam “zona abu-abu” yang menguntungkan segelintir pihak. Hingga akhirnya, sebuah peristiwa tragis terjadi: Jembatan P.6 Sungai Lalan roboh setelah ditabrak tongkang batubara yang kelebihan muatan. Insiden ini bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga membuka tabir dugaan praktik yang selama ini tersembunyi.
Runtuhnya jembatan itu seakan menjadi titik balik—membongkar kemungkinan adanya konspirasi pungutan liar, lemahnya pengawasan, serta pembiaran terhadap aktivitas ilegal. Bahkan, lebih jauh lagi, muncul kekhawatiran bahwa jalur ini juga dimanfaatkan untuk aktivitas lain yang lebih berbahaya, termasuk distribusi barang terlarang ke wilayah terpencil.
Kini, pertanyaannya sederhana namun mendesak: siapa yang bertanggung jawab? Apakah ini sekadar kelalaian, atau ada unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang?
Penegakan hukum harus berjalan transparan dan tanpa kompromi. Audit menyeluruh terhadap kebijakan, aliran dana, serta legalitas aktivitas di Sungai Lalan menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah pusat dan daerah tidak bisa lagi saling melempar tanggung jawab.
Peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting: bahwa regulasi yang lemah, jika tidak diawasi dengan ketat, dapat berubah menjadi alat penyimpangan. Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya jembatan—tetapi juga kepercayaan publik.
Sumber dari berbagai artikel dan group dan Tokoh Aktifis Sumsel
(Subagio)
-











