Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Palembang – SN-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

“Pada hari Kamis, 30 April 2026, tim penyidik kembali melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Surat Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap aset milik PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pendistribusian semen periode tahun 2018 hingga 2022.

“Adapun aset yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026 yaitu satu unit mesin batching plant concrete batching plant SICOMA kapasitas 2,5 M3,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia merinci komponen mesin yang turut disita meliputi aggregate storage group, concrete mixer, main chasis section (cement dan water weighing), control cabin, accessories included, cement silo, serta generator set.

“Bahwa kegiatan penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen tersebut.(*)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *