Kuasa Hukum Eko Prasetya M.J. Cabut Gugatan Praperadilan Tahap II, Pilih Selesaikan Perkara Secara Kekeluargaan
SEKAYU – Straightnews.id-Tim kuasa hukum Eko Prasetya M.J. menyatakan akan mencabut gugatan praperadilan tahap II dalam perkara Nomor 4 setelah para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kuasa hukum Eko Prasetya M.J., Novita Roy Lubis, SH., MH., Mohammad Irham, SH., MH., C.LC., dan Choirul Nur Akrom, SH., MH., mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Kami akan mencabut gugatan praperadilan tahap II perkara Nomor 4 karena kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar tim kuasa hukum.
Mereka menjelaskan, perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan dugaan penangkapan tidak sah serta dugaan penganiayaan terhadap anak klien mereka yang diduga dilakukan oleh oknum.
“Permasalahan ini berkaitan dengan dugaan penangkapan tidak sah dan dugaan penganiayaan terhadap anak klien kami. Namun, kami menyarankan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan,” kata mereka.
Menurut kuasa hukum,Novita Mewakili rekan, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, para pihak akan menyampaikan kepada hakim tunggal bahwa gugatan praperadilan dicabut karena permasalahan telah diselesaikan melalui kesepakatan.
“Pada sidang tanggal 20 Juli 2026 nanti, para pihak akan menyatakan pencabutan gugatan dan menyampaikan kepada majelis hakim tunggal bahwa perkara ini telah selesai,” jelas Novita Roy Lubis.
Namun, seiring tercapainya kesepakatan damai antara para pihak, proses praperadilan kini akan diakhiri melalui pencabutan gugatan yang akan disampaikan secara resmi dalam persidangan mendatang.(*)
-

