MEDIA STRAIGHTNEWS.ID WILAYAH
SUMUT
LABUSEL – Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia Mandiri menyanggah seluruh tuduhan pelanggaran Hukum, administrasi, dan dugaan pemalsuan dokumen yang dimuat dalam pemberitaan terkait Operasional sekolah di Dusun Sidomulyo Sei Toras, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (LABUSEL).
Yayasan menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan proses perizinan sedang dijalani secara bertahap sesuai prosedur.
Pimpinan Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia Mandiri, Suryati, melalui pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Jumat (4/9/2026), menegaskan keberatan atas tuduhan-tuduhan yang dianggap belum berdasarkan pemeriksaan fakta secara utuh.
Pernyataan resmi disampaikan di kantor pusat yayasan di Dusun Sidomulyo Sei Toras, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, pada Jumat 4 September 2026, sebagai tanggapan atas pemberitaan yang beredar sejak Kamis, 3 September 2026.
. MENGAPA DI SANGGAH ?
Yayasan menilai pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat, merusak citra lembaga, serta mengganggu proses pembelajaran siswa yang sudah berjalan. Tuduhan pelanggaran disampaikan tanpa mengonfirmasi langsung kepada pihak yayasan, sehingga belum memuat sisi lain dari persoalan yang sebenarnya.
Bagaimana penjelasan atas setiap poin tuduhan?
1. Tentang izin operasional
Yayasan sudah mengajukan permohonan izin operasional dan telah menerima rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Proses perizinan merupakan tahapan bertahap, dan aturan tidak melarang kegiatan pendidikan berjalan selama proses administratif masih berlangsung. Yayasan juga sedang memproses pendaftaran siswa secara bertahap menuju integrasi penuh di Dapodik dan pemberian NISN sesuai prosedur yang berlaku.
2. Tentang NIB dan surat rekomendasi
Yayasan memahami NIB bukan izin operasional, melainkan langkah awal pendaftaran resmi. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan memang bukan izin definitif, namun merupakan bagian tak terpisahkan dari persyaratan pengajuan izin. Terkait perbedaan tahun pada surat, hal itu murni kesalahan pengetikan/administratif yang sudah dikonfirmasi dan sedang diperbaiki bersama instansi terkait, bukan dokumen palsu.
3. Tentang PBG bangunan
Yayasan sudah mengajukan permohonan PBG dan dokumen menyatakan status “Sedang dalam pengurusan”.
Ia juga mengatakan, bahwa hal ini tidak berarti bangunan tidak boleh digunakan, melainkan menunjukkan proses sedang berjalan sesuai ketentuan. Yayasan juga telah memenuhi syarat keselamatan dasar untuk aktivitas pembelajaran sementara.
*Terkait tentang dugaan pemalsuan tanda tangan*
Menurut Ketua Yayasan, tuduhan ini sangat serius dan belum pernah dikonfirmasi kepada pihak yayasan. Tidak ada laporan resmi maupun hasil penyelidikan yang membuktikan hal tersebut.
Yayasan menegaskan tidak pernah memalsukan dokumen apa pun dan siap mendampingi aparat penegak hukum jika ada laporan resmi untuk mengungkap kebenaran.
Apa yang diharapkan selanjutnya?
Yayasan juga memohon, agar kesabaran semua pihak terkait proses perizinan dapat diselesaikan dengan baik bersama instansi terkait.
Yang terpenting adalah kenyamanan belajar siswa tidak terganggu. Yayasan juga meminta awak media senantiasa menerapkan prinsip jurnalistik berimbang dengan menampung keterangan dari kedua belah pihak sebelum memuat pemberitaan yang berdampak luas. (Tim)
-











