RAPAT PARIPURNA DPRD HUMBAHAS SEMPAT TERHAMBAT KARENA TIDAK KUORUM: ADA APA SEBENARNYA ?

Dok. Photo Dokumentasi Saat Raperda DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Bersama Sama Rombongan Eksekutif Pemkab Humbahas

DOLOKSANGGUL, Media SN // Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan yang diagendakan untuk mengambil keputusan atas Empat Rancangan Peraturan Daerah sempat tidak dapat berjalan sesuai rencana pada Kamis, 23 Juli 2026, karena belum memenuhi syarat  kuorum  kehadiran.

Rapat yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB akhirnya baru dibuka sekitar pukul 10.45 WIB setelah Bupati Humbang Hasundutan hadir di ruang sidang. Namun, saat kehadiran dicatat, hanya tercatat 11 orang anggota yang hadir dari total  30 anggota  DPRD  yang  ada.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Jesika Evelin Simamora, yang memimpin jalannya rapat menyatakan bahwa kondisi tersebut belum memenuhi syarat kuorum sebagaimana peraturan yang berlaku. Syarat sah rapat Paripurna adalah sekurang-kurangnya Dua pertiga dari jumlah seluruh anggota atau setidaknya  20  orang  yang  hadir.

Karena belum terpenuhi syarat tersebut, rapat kemudian ditangguhkan atau diskor selama Satu jam untuk menunggu kehadiran anggota lainnya. Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa puluhan anggota dewan sebenarnya berada di lingkungan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, namun belum memasuki  ruang  sidang.

Ketika dimintai keterangan, sejumlah anggota Dewan yang hadir menyikapi kondisi itu sebagai bagian dari sikap politik yang diambil secara pribadi masing-masing anggota. Hal ini didasari aturan bahwa kehadiran anggota dalam sidang paripurna tidak dapat diwakilkan  kepada  pihak  lain.

Salah satu anggota DPRD Humbahas, yang tidak bersedia di sebut namanya menyampaikan bahwa langkah tersebut sama sekali bukan bermaksud menghalangi program-program pembangunan  pemerintah  daerah.

“Selama ini, dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan telah diberikan dengan sangat baik, terbukti dari tingkat kehadiran anggota dalam pembahasan maupun sidang paripurna yang rata-rata mencapai di atas 80 persen”. Ungkap si DPRD tersebut kepada wartawan saat di temui kembali di  doloksanggul,  pada (24/7).

Anggota DPRD tersebut juga mempertanyakan apakah dukungan yang selama ini diberikan telah dipahami dengan positif oleh pihak eksekutif, atau justru ada persepsi bahwa penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dan kerja sama yang erat antara lembaga Legislatif dan  Eksekutif.

Setelah masa penangguhan satu jam berakhir, Wakil Ketua DPRD kembali membuka rapat dan mencatat adanya penambahan jumlah anggota yang hadir. Selanjutnya tercatat sebanyak 23 orang anggota telah hadir di ruang sidang, sehingga syarat kuorum telah terpenuhi dan rapat dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agenda yang akan diputuskan dalam rapat tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Ramperda Kawasan Tanpa Rokok, Ramperda Perubahan Pembentukan Perangkat Daerah, serta Ramperda Perubahan Pedoman Pengelolaan Barang Milik  Daerah. (MS)

 

-
Penulis: MSEditor: Wilayah Sumut

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *