Straightnews.id-Sekayu-Hasil dari sidang pada Senin (1/8/2022) perkara pencurian sawit di PT GPI Kabupaten Muba ada beberapa keterangan saksi setidak nya mengungkap beberapa fakta,
Indafikri SH Dan Patner Selaku Penasehat Hukum Terdakwa pencurian Sawit mengungkap dan menjelaskan kepada awak media pada Senin Tanggal 1 Agustus 2022
” Adapun Pokok perkara sidang pencurian kelapa sawit di lahan Plasma Divisi II Desa Gajah Mati, dalam persidangan mengungkap beberapa Fakta dari keterangan saksi ada dua SK 416 Tahun 2016 dan SK 119 Tahun 2012 ” jelas Indafikri
Dari keterangan saksi bahwa sk 416 Tahun 2016 dari hasil rapat yang di adakan oleh pihak Pemda dinyatakan legal bukan perorangan dalam rapat forum resmi yang di adakan pemerintah
Kemudian sk 416 Tahun 2016 itu pernah di lakukan identivikasi oleh tim yang di bentuk oleh Pemda sendiri dan saat itu juga ada pihak PT GPI dan pihak pemerintah yaitu Disbun
Kemudian ada pihak Dinas Pertanahan dari Pemda, dalam hasil identifikasi adalah satu kesatuan dari identifikasi ada titik koordinat untuk menentukan ini lahan siapa dan milik siapa
Sedangkan SK 1191 Tahun 2012 tidak ada identifikasi berdasarkan keterangan saksi dari Disbun menyatakan harus ada identifikasi, SK 1191/2012 hanya berdasarkan SPH itu letaknya di muara sake dan muara Sungai Rambutan ini wilayah Serasan jaya jadi tumpang tindih lahanya satu, SK nya dua ini harus di kelirkan,jelas Indafikri
Sedangkan Sk 1191 Tahun 2012 diduga kuat tanpa dokumen hasil inventarisasi mendapat legitimasi dan menikmati hasil kebun plasma.
Sk. 416/2016 secara terang benderang ada dokumen Inventarisasi, kehilangan tanah dan jauh panggang untuk menikmati hasil kebun sawit yg di tanam diatas tanah yang di inventarisasi,jelas Indafikri (SN/Bg)