Muba – Menindak lanjuti laporan Masyarakat Kasat Pol PP Erdian Syahri S.Sos M.Si melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah Indita Purnama S.Sos M.M Bersama Kabid Tibum dan Tranmas Yus Farizal Pebriansyah S.STP M.Si bersama personil Satpol PP Kabupaten Muba Senin malam (05/12/2022) melakukan Razia Pekat, Miras dan KTP dan tempat- tempat hiburan atau sejenisnya dalam wilayah kabupaten Musi Banyuasin.
Hal ini sesuai dengan Perda no 13 Tahun 2005 tentang Larangan Maksiat Dalam Kabupaten Musi Banyuasin. bahwa penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Musi Banyuasin meliputi juga upaya pembangunan kehidupan sosial masyarakat yang bersih dari berbagai bentuk perbuatan maksiat (amoral),jelas Indita kepada awak media (5/12)
Dalam operasi ini Tim mendatangi penginapan dan tempat-tempat hiburan sebagai besar sebagian sudah mematuhi peraturan perda tersebut. Dari razia ini diamankan 20 Orang yang berjenis kelamin perempuan, selanjut di periksa dan di data untuk dimintai keterangan setelah itu di panggil Orangtua mereka dan dipulangkan ke keluarga masing-masing,terang Indita
Turut dalam giat Kasi Penyidik dan Penyelidikan Taufik SIP, Kasi Operasional dan pengendalian Alexander SE, ASN PPNS Zulkarnain SH, Ahmad Jauhari, Syarfa SE, Luspa Riani dan Anggota Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin.(subagio)
-