Sumsel  

Buntut Vonis 10 Bulan Pemerkosa Anak diBawah Umur Aliansi Gruduk Gedung PN Lahat

 

Lahat – Terkait Kasus Ruda Paksa dengan pelaku 3 orang menimpa AAP beberapa waktu lalu di Lahat yang akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri pada tanggal 6 Januari 2023 di Vonis 10 bulan dipotong masa pelatihan Kerja 3 bulan akhirnya hanya 7 bulan penjara, tentu saja Korban dan keluarganya menjerit histeris mendengar Vonis Hakim terhadap 2 pelaku dibawah umur.

Akhirnya Keluarga Korban mengadukan pada Pengacara Kondang Ibukota Hotman Paris Hutapea, mengadukan ke Kejagung Komnas Anak dan Komisi Yudisial.

Mendengar hal ketidakadilan ini Aliansi, LSM dan Media menggelar Aksi Damai di Depan Kantor PN Lahat, dikomandoi Dodo Arman pada Senin 9 Januari 2023 pukul 09:00 wib. Dalam aksi ini mereka menyuarakan
1 Meminta Hukuman yang sepantasnya
2. Aliansi ini menilai ada ketidakadilan pada Kasus AAP.
3. Oknum pihak Kejaksaan Terkait Kasus ini di Pecat dari Jabatannya.

Selang berapa menit para penyampaian Aksi ini beberapa perwakilan diterima oleh Ketua PN Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH,MH didampingi Waka, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik, Kasi Intel Kejaksaan Faizal B. SH.MH, Kasat Ops Kompol Aan Sumardi duduk bersama selama kurang dari 20 menit.

Menurut Ketua PN Lahat bahwa dalam pengambilan keputusan terhadap kasus Asusila Anak dibawah umur harus berhati-hati mengingat Kepentingan anak pelaku, anak korban itu sudah dipertimbangkan hakim yang sudah mempunyai Sertifikasi.Mengenai upaya hukum itu bukan telah tertuang dalam UUD PPA no 11 tahun 2012.
Kita tidak sembarang mengutarakan ” ujar Kepala pengadilan Negeri.

Sementara itu Bani Faizal SH, MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lahat ketika disinggung Awak Media dimintai Stetmen terkait Kasus Rudal Paksa Faizal menjawab bahwa menurutnya ini bukan wewenang saya untuk menjawabnya Kepala kami yang memberikan jawaban ” cetus Kasi Intel sambil berlalu.

Dodo Arman selaku Komando Aksi mengungkapkan bahwa melalui Kejaksaan Negeri masih ada peluang untuk melakukan banding maka kita minta kepada jasa untuk melakukan Banding itu tahapan melakukan permainan akan kita minta kepada aparat pengawasan di bidangnya, terus terang atas Vonis Putusan Hakim Kami tidak puas ” tandas Dodo.(Her/Bagio)

 

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *