Di Duga ,PT Musi Delicious Food Palembang Ancam Karyawan Buat Surat Pengunduran Diri Atau Tidak Mendapatkan Paklaring dan BPJS Ketenagakerjaan Dan BPJS Kesehatan.

Di Duga ,PT Musi Delicious Food Palembang Ancam Karyawan Buat Surat Pengunduran Diri Atau Tidak Mendapatkan Paklaring dan BPJS Ketenagakerjaan Dan BPJS Kesehatan.

SN-Palembang-Dendi warga Kelurahan Kemang Agung Kertapati dipecat sebagai sopir PT Musi Delicious Food Palembang tanpa Pesangon.

Warga Palembang yang telah 3 (tiga) tahun telah bekerja sebagai sopir pada PT Musi Delicious Food Palembang yang beralamat di Jl.Tanjung Api Api Pergudangan Central Pasifik Blok AA No 07 merasa dirugikan oleh pihak Perusahaan

Pasalnya selain telah diberhentikan dari pekerjaannya mirisnya Dendi yang telah bekerja mulai tahun 2021 hingga tahun 2023 saat akan mengambil Paklaring dan BPJS pada PT Musi Delicious Food Palembang ditahan oleh pihak Perusahaan.

Menurut pengakuan Dendi bahwa pihak PT Musi Delicious Food Palembang meminta kepada Dendi untuk membuat surat pengunduran diri terlebih dahulu barulah pihaknya memberi Paklaring dan BPJS milik Dendi,jelasnya

Bukan tidak ada alasan saya tidak mau membuat surat pengunduran diri,karena saya tidak mau membuat surat pengunduran diri karena saya diberhentikan secara sepihak,yang mana pihak perusahaan tidak memberi alasan yang jelas,selain itu saya diberhentikan dari perusahaan karena saya belum menerima SP2,tapi langsung di beri SP 3,ini yang saya pertanyakan kepada pihak Perusahaan,jelasnya.

Lanjut Dendi,permasalahan saya dikeluarkan dari pekerjaan sebagai driver dikarenakan ada yang minus setoran penjualan es krim Aice sejumlah 1 juta dikarenakan saya lupa ambil dari penjaga toko,tapi sudah saya ambil terus sudah saya setorkan ke kantor,tapi saya dituduh yang mengambil uang tersebut sama minyak mobil kampas karena saya minjam mobil sesama teman kerja untuk mengantar pesanan es krim keluar kota Sungai Lilin,pas saya berangkat saya isi minyak pulang pergi dengan bukti ada nota BBM,namun saya dilaporkan saya tidak mengisi BBM.

lanjut Dendi,andai gak sesuai pengisian BBM nya saya bersedia bantu ganti BBM nya berjumlah Rp 150 Ribu,karena saya hanya berniat bantu sales mobil tersebut,dari kesalahan inilah saya dikeluarkan dari pekerjaan saya,terus saya dikeluarkan dari pekerjaan saya,namun saya tidak diberi pesangon,dan juga BPJS Kesehatan dan BPJS tenaga kerja sama Paklaring saya ditahan oleh pihak PT Musi Delicious Food Palembang,alasannya karena saya tidak mau membuat surat pengunduran diri,jika saya mau mengambil BPJS atau Paklaring saya harus buat terlebih dahulu surat pengunduran diri dari PT Musi Delicious Food Palembang,ulas Dendi.

Sekjend LSM Masyarakat Peduli Hukum Pembangunan (MPHP) Sumsel Rekily Devidriansyah Amd,meminta kepada pihak Perusahaan PT.Musi Delicious Food segera membayar pesangon kepada sdr Dendi,pihak perusahaan harus mematuhi UU yang berlaku dinegara Republik Indonesia,sudah jelas dalam peraturan pasal 81 angka 42,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang memuat pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: (1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang di atur dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan,atau perjanjian kerja sama dan sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan Pertama,kedua dan ketiga secara berturut turut masing masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,tutup Rekily

Maryanti selaku Manager PT Musi Delicious Food Palembang saat dikonfirmasi pada Senin (5/6) melalui dinding WhatsApp nomor 08117397xxx ,hingga terbitnya berita ini belum memberikan tanggapannya (Baggio)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *