12 Tahun Jadi Karyawan PT MEP,Arpan Dituduh Dengan Status Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH).
SN-Sekayu-Ka.Arpan (58) 12 Tahun Mengabdi menjadi Karyawan PT Muba Elektric Power (MEP) Di Sinyalir Tak diberi pesangon,dengan alasan diberhentikan tidak hormat (PTDH)
Hal ini dibantah oleh Ka. Arpan yang bekerja menjadi karyawan PT MEP selama 12 tahun,dan dirinya ada bukti
surat keputusan Direktur No 015/IN-01/SK-DIR/MEP/2019 tidak menyebutkan dirinya diberhentikan secara PTDH.
Kata Arpan,Pada tanggal 01 April 2019 PT Muba Elektric Power (MEP) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dirinya sesuai peraturan Perusahaan PT.Muba Elektric Power (MEP) yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 560/579/IV/KPTS/DISNAKERTRANS/2018 yaitu pada pasal 49 tentang tidak masuk kerja tanpa alasan (mangkir),jelasnya.
Selanjutnya,padaTanggal 17 Juli 2023 saya mengirim surat pada PT MEP terkait permintaan hak pesangon atas PHK Tanggal 1 April 2019 dan saya mendapat tanggapan melalui surat balasan No 1013 /04/MEP/VII/2023 pada tanggal 31 Juli 2023 , saya kaget kok pada poin 2 (dua) menyatakan bahwa saya diberhentikan dari PT MEP dengan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) dengan surat keputusan Direktur No 015/IN-01/SK-DIR/MEP/2019 Tanggal 01 April 2019,ujar Arpan
Padahal surat keputusan Direktur No 015/IN-01/SK-DIR/MEP/2019 Tidak menyebutkan kalimat PTDH, ujarnya.
Masih kata Arpan,berdasarkan kedua surat yang telah dikeluarkan oleh PT MEP saya melihat ada perbedaan antara surat No : 015/IN-01/SK-DIR/MEP/2019 Tanggal 01 April 2019 dengan surat No 1013 /04/MEP/VII/2023 pada tanggal 31 Juli 2023,jelasnya.
Adapun surat surat no 015/IN-01/SK-DIR/MEP/2019 Tanggal 01 April 2019 tidak menyatakan kalimat dengan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) namun pada surat No 1013 /04/MEP/VII/2023 pada tanggal 31 Juli 2023 menyatakan ada kalimat dengan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH),Ini sangat merugikan saya yang pernah menjadi karyawan PT MEP,apakah saya ini korupsi sehingga di PTDH,ujarnya.
Padahal menurut surat yang ditandatangani oleh Ir.Humaidi Rozali tertulis selama menjadi karyawan saudara Arpan telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan dan tidak pernah melakukan hal hal yang merugikan perusahaan,Saya berharap hak pesangon saya bisa terpenuhi,itu saja,tutup Arpan.
Terpisah Roy Lifriandi SH,saat di konfirmasi awak media pada Rabu (6/9/2023) terkait persoalan ini menanggapi bahwa saat ini perkara Ka,Arpan sedang diupayakan Bipartit ke Perusahaan,adapun terkait adanya 2 surat keluar dari PT MEP memang benar adanya,dan akan dilakukan konfrontir pada saat ketemu dengan management PT MEP,jelas Roy
Terpisah Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Muba M.Yamin saat diminta tanggapan terkait permasalahan ini menjelaskan kepada awak media melalui Telepon Whatsapp pada Kamis (7/9/2023) bahwa dia akan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak PT MEP,agar tidak ada kesalahan saat menanggapi konfirmasi,ujarnya.
Sedangkan Manager Humas PT Muba Elektric Power (MEP) Titong saat awak media konfirmasi pada Selasa (5/9/2023)sampai mengulangi konfirmasi pada Rabu (6/9/2023) belum memberikan tanggapannya,bahkan masih sibuk sekali,hanya menjawab melalui whatsapp dengan tulisan “lagi disiapkan oleh ybs,”namun sampai tayang berita belum ada tanggapan (Subagio)
-