Pemko Solok Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Solok

Kota Solok

 

Straightnews.id….Kota Solok….Pemerintah Kota Solok memastikan, proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Wakil Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, proses pengisian JPT Pratama dilakukan melalui seleksi terbuka. Dalam pelaksanaannya juga dikoordinasikan dengan pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam proses seleksi, ulas Dhani, tim melakukan penilaian terhadap kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan juga kompetensi social kultural dari calon pejabat. Jadi, pejabat yang ada sesuai dengan kriteria yang ada.

“Jadi berkaitan dengan kompetensi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menjabat saat ini sudah sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditentukan,” ungkap Dhani menyampaikan jawaban Pemko atas pandangan umum fraksi Solok Adil Makmur, Rabu (20/9/2023).

Sidang paripurna dengan agenda jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi DPRD itu dipimpin wakil ketua DPRD Efriyon Coneng. Turut mendampingi Bayu Kharisma serta dihadiri anggota DPRD Kota Solok.

Sebelumnya, Fraksi Solok Adil Makmur, DPRD Kota Solok meminta pemerintah daerah tidak asal dalam memberikan promosi kenaikan pangkat jabatan bagi pegawai daerah, harus mempertimbangkan rekam jejak dari pejabat tersebut.

Selain itu, pos-pos jabatan tinggi ASN diisi oleh orang-orang yang memang berkompeten dalam bidangnya. Hal tersebut agar performa dan efisiensi kerja dari organisasi yang dipimpin bisa meningkat.

“Kami menyarankan promosi jabatan ASN menyertakan sertifikasi agar fungsi administratifnya jelas dan kinerja lembaga dapat berjalan maksimal. Kalau bisa prioritaskan pegawai dalam daerah, hal ini menyangkut dedikasi serta profesionalitas selama menjadi ASN di Kota Solok,” ungkap juru bicara fraksi, Irwan.

Terkait pertanyaan, saran, usulan dari Fraksi Solok Bersatu, Dhani menjelaskan, bahwa untuk penerangan lampu jalan kita sudah mengalokasikan anggaran untuk penambahan tiang pada perubahan anggaran dan untuk permasalahan penumpukan sampah dilingkungan perumahan.

,”Untuk pemungutan sampah di lingkungan perumahan kewenangan yang ada di Kecamatan. Terkait dengan semakin maraknya aksi begal yang disertai dengan kekerasan dan pencurian di Kota Solok akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak Polres Solok Kota dan lebih mengaktifkan fungsi Linmas pada masing-masing Kelurahan, “kata Dhani.

Kemudian, terkait informasi yang menyebutkan bahwa uang transpor PSM yang biasanya dibayarkan sebesar 200 Ribu perbulan sampai saat ini belum dibayarkan oleh Dinas Sosial, dapat kami jelaskan bahwa pada anggaran tahun 2023 pembayaran PSM bulanan tidak dialokasikan lagi.

“Alokasi tersebut diganti dengan bantuan transport ke lapangan dan sudah direalisasikan untuk kegiatan verifikasi dan validasi data dengan nilai 75 Ribu per hari, ” tukasnya.

Lalu, terkait dengan Pemetaan dan Pendataan terhadap rumah masyarakat yang tidak layak huni di setiap tahunnya, Diharapkan data ini menjadi rujukan bagi kita dalam memberikan bantuan bedah atau bangun rumah bagi masyarakat kita.

Kita menyadari bahwa perkembangan teknologi tidak hanya berdampak baik, namun juga berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Hal ini juga terkait dengan penyalah gunaan pemanfaatan internet. Untuk itu Pemerintah Kota akan selalu melakukan upaya peningkatan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap dampak buruk yang ditimbulkan dari penyalah gunaan pemanfaatan internet, seperti judi online.

Upaya tersebut berupa sosialisasi, peningkatan pengetahuan dan penanaman nilai-nilai tentang bagaimana menggunakan dan memanfaatkan internet dengan baik dan cerdas. Selain itu Pemerintah Kota juga berharap dukungan dari seluruh unsur masyarakat untuk selalu bersama-sama mengawasi dan menyampaikan dampak buruk penyalah gunaan pemanfaatan internet ini pada masyarakat, khususnya generasi muda.

Berkaitan dengan percepatan pembangunan fisik sebagian pekerjaan telah dilaksanakan kiranya kita mendorong dan menfasilitasi hal yang menghambat pelaksanaan pekerjaan tentunya jika OPD terkait yang mempunyai kegiatan fisik telah menyiapkan dokumen, RAB gambar dalam percepatan pekerjaaan, mudah mudahan beberapa minggu kedepan progres sudah semakin meningkat.

Terkait dengan penertiban lapak yang berjualan di trotoar di Jln. Ahmad Yani Kelurahan VI Suku, Satpol PP Kota Solok telah melakukan penertiban di lokasi dimaksud tanpa ada pengecualian dan tebang pilih. Masih ditemuinya satu orang pedagang yang masih berjualan di lokasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait.(reisa)..

-
Penulis: Asy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *